19.6 C
Madura
Sunday, June 11, 2023

Laporkan Tiga Polisi ke Propam

SAMPANG – Tiga polisi dilaporkan ke Propam Polres Sampang. Anggota Polsek Ketapang itu diduga memukul saat menangkap Supyan, 43, warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.

Ceritanya, Senin (12/11) lalu Supyan membantu istrinya, Suliyeh, di pesisir pantai untuk mengangkut ikan hasil tangkapan nelayan. Tidak berselang lama, rekannya mengajak bermain kartu remi. Tanpa pikir panjang Supyan mengiyakan ajakan temannya bermain di sebuah rumah warga di Desa Bunten Timur.

Sekitar 20 menit kemudian anggota Polsek Ketapang melakukan penggerebekan. Saat tengah asyik bermain remi, Supyan bersama ketiga rekannya digeledah. Namun, hanya Supyan yang dibawa ke Mapolsek Ketapang. Pasalnya, Supyan kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau. Padahal, ketiga rekannya juga membawa sajam.

Sebelum tiba di Mapolsek Ketapang, kendaraan yang membawa Supyan berhenti di sebuah rumah kosong. Di sana Supyan diduga dipukul anggota Polsek Ketapang. ”Suami saya ngakunya dipukul. Sampai telinganya keluar darah, lehernya sakit, dan kepalanya memar” ungkap Suliyeh kepada RadarMadura.id Minggu (25/11).

Perempuan berumur 38 tahun itu merasa janggal. Sebab, ketiga rekan suaminya yang juga kedapatan membawa sajam dilepas polisi. Tidak hanya itu, suaminya dipukuli disuruh mengaku mencuri kendaraan sepeda motor. ”Suami saya ditahan tanggal 13 November. Selama ditahan saya tidak diperbolehkan menjenguk,” tuturnya.

Baca Juga :  Setahun 25 Kali Nodai Anak Tiri

”Saya menjenguk hari Kamis (22/11). Ketika menjenguk itu saya diceritakan oleh suami bahwa dia dipukul ketika ditangkap. Bahkan, telinga sebelah kiri pendengarannya terganggu,” bebernya.

Tidak terima, keesokan harinya, Jumat (23/11) pihak keluarga Supyan melaporkan ke Propam Polres Sampang. Keluarlah surat tanda penerimaan laporan (STPL) bernomor STLP/06/XI/2018. Menurut Suliyeh, suaminya tidak diperbolehkan dijenguk selama ditahan supaya tidak diketahui pihak keluarga bekas pukulan oleh oknum polisi. ”Tidak diperbolehkan menjenguk supaya bekas pukulannya hilang,” tudingnya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Sampang Iptu Teguh Sujatmiko mengakui bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pemukulan terhadap Supyan. Setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat selalu diterima.

Pada saat melapor, lanjut Teguh, pelapor tidak menyertakan bukti dokumen seperti bekas pemukulan dan visum. ”Kami sudah melakukan tahapan, pelapor melakukan pelaporan temponya sebelas hari setelah kejadian,” ujarnya.

”Kita tahu jika misalkan ada luka-luka atau lebam sudah mulai sembuh. Kalau masih baru sehari, dua hari kan tampak bekas-bekas itu. Hasil pemeriksaan tidak ada bekas-bekas sudah,” sambungnya.

Dia berjanji akan tetap melakukan visum supaya jelas dari keterangan ahli. Dalam hal ini pihak kedokteran. Ditanya kenapa pihak keluarga tidak diperbolehkan membesuk hingga berhari-hari? Menurut Teguh tidak diperbolehkan membesuk karena pada saat itu dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Tunggu Rekomendasi Pelantikan

”Itu alasannya. Jadi harus steril dulu supaya tidak ada pengaruh dari pihak lain,” jelasnya mewakili Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman.

Kapolsek Ketapang AKP Aries Dwiyanto mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang melakukan perjudian di Desa Bunten Timur. Kemudian, dari informasi itu dikembangkan oleh anggota. Lalu dilakukan upaya paksa penangkapan.

”Pada saat melakukan upaya paksa itu, mereka (Supyan dkk, Red) melakukan perlawanan supaya tidak bisa ditangkap,” katanya.

”Situasinya semrawut, Supyan kedapatan membawa sajam. Yang lainnya berhasil melarikan diri,” imbuhnya.

Perwira pertama berpangkat tiga balok emas di pundaknya itu menambahkan, untuk dugaan pemukulan terhadap Supyan, pihaknya masih akan menanyakan kepada anggotanya. Apakah luka itu karena ada upaya melarikan diri atau ada anggota menyalahkan kewenangannya.

”Anggota yang ke lokasi ada empat orang. Kami juga mengamankan BB (barang bukti) kartu remi dan uang Rp 355 ribu, juga sajam,” tutupnya. 

SAMPANG – Tiga polisi dilaporkan ke Propam Polres Sampang. Anggota Polsek Ketapang itu diduga memukul saat menangkap Supyan, 43, warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.

Ceritanya, Senin (12/11) lalu Supyan membantu istrinya, Suliyeh, di pesisir pantai untuk mengangkut ikan hasil tangkapan nelayan. Tidak berselang lama, rekannya mengajak bermain kartu remi. Tanpa pikir panjang Supyan mengiyakan ajakan temannya bermain di sebuah rumah warga di Desa Bunten Timur.

Sekitar 20 menit kemudian anggota Polsek Ketapang melakukan penggerebekan. Saat tengah asyik bermain remi, Supyan bersama ketiga rekannya digeledah. Namun, hanya Supyan yang dibawa ke Mapolsek Ketapang. Pasalnya, Supyan kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau. Padahal, ketiga rekannya juga membawa sajam.


Sebelum tiba di Mapolsek Ketapang, kendaraan yang membawa Supyan berhenti di sebuah rumah kosong. Di sana Supyan diduga dipukul anggota Polsek Ketapang. ”Suami saya ngakunya dipukul. Sampai telinganya keluar darah, lehernya sakit, dan kepalanya memar” ungkap Suliyeh kepada RadarMadura.id Minggu (25/11).

Perempuan berumur 38 tahun itu merasa janggal. Sebab, ketiga rekan suaminya yang juga kedapatan membawa sajam dilepas polisi. Tidak hanya itu, suaminya dipukuli disuruh mengaku mencuri kendaraan sepeda motor. ”Suami saya ditahan tanggal 13 November. Selama ditahan saya tidak diperbolehkan menjenguk,” tuturnya.

Baca Juga :  Setahun Lahan Pemkab Disewakan Rp 30 Ribu

”Saya menjenguk hari Kamis (22/11). Ketika menjenguk itu saya diceritakan oleh suami bahwa dia dipukul ketika ditangkap. Bahkan, telinga sebelah kiri pendengarannya terganggu,” bebernya.

Tidak terima, keesokan harinya, Jumat (23/11) pihak keluarga Supyan melaporkan ke Propam Polres Sampang. Keluarlah surat tanda penerimaan laporan (STPL) bernomor STLP/06/XI/2018. Menurut Suliyeh, suaminya tidak diperbolehkan dijenguk selama ditahan supaya tidak diketahui pihak keluarga bekas pukulan oleh oknum polisi. ”Tidak diperbolehkan menjenguk supaya bekas pukulannya hilang,” tudingnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Kasi Propam Polres Sampang Iptu Teguh Sujatmiko mengakui bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pemukulan terhadap Supyan. Setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat selalu diterima.

Pada saat melapor, lanjut Teguh, pelapor tidak menyertakan bukti dokumen seperti bekas pemukulan dan visum. ”Kami sudah melakukan tahapan, pelapor melakukan pelaporan temponya sebelas hari setelah kejadian,” ujarnya.

”Kita tahu jika misalkan ada luka-luka atau lebam sudah mulai sembuh. Kalau masih baru sehari, dua hari kan tampak bekas-bekas itu. Hasil pemeriksaan tidak ada bekas-bekas sudah,” sambungnya.

Dia berjanji akan tetap melakukan visum supaya jelas dari keterangan ahli. Dalam hal ini pihak kedokteran. Ditanya kenapa pihak keluarga tidak diperbolehkan membesuk hingga berhari-hari? Menurut Teguh tidak diperbolehkan membesuk karena pada saat itu dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Panwaslu Temukan Mobdin Dipakai Kegiatan Pilkada

”Itu alasannya. Jadi harus steril dulu supaya tidak ada pengaruh dari pihak lain,” jelasnya mewakili Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman.

Kapolsek Ketapang AKP Aries Dwiyanto mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang melakukan perjudian di Desa Bunten Timur. Kemudian, dari informasi itu dikembangkan oleh anggota. Lalu dilakukan upaya paksa penangkapan.

”Pada saat melakukan upaya paksa itu, mereka (Supyan dkk, Red) melakukan perlawanan supaya tidak bisa ditangkap,” katanya.

”Situasinya semrawut, Supyan kedapatan membawa sajam. Yang lainnya berhasil melarikan diri,” imbuhnya.

Perwira pertama berpangkat tiga balok emas di pundaknya itu menambahkan, untuk dugaan pemukulan terhadap Supyan, pihaknya masih akan menanyakan kepada anggotanya. Apakah luka itu karena ada upaya melarikan diri atau ada anggota menyalahkan kewenangannya.

”Anggota yang ke lokasi ada empat orang. Kami juga mengamankan BB (barang bukti) kartu remi dan uang Rp 355 ribu, juga sajam,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/