20.7 C
Madura
Tuesday, May 30, 2023

Mohammad Kamiludin Bakal Gantikan Agus Sukarmadi

PAMEKASAN – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pamekasan sudah memproses pengganti almarhum Agus Sukarmadi. Senin (25/9) partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih ini mengirim surat usulan pergantian antar waktu (PAW) ke Sekretariat DPRD Pamekasan.

Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat DPC PDIP Pamekasan yang digelar pada Minggu (24/9). Dalam Undang-Undang 23/2014 tentang pemerintahan daerah, partai memang diharuskan mengirimkan surat usulan PAW kepada DPRD. Selanjutnya, giliran legislatif yang memproses.

Ada beberapa syarat anggota DPRD bisa di-PAW. Seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, dan yang bersangkutan dipecat dari partai. ”Kewajiban partai politik itu hanya memberikan usulan PAW terhadap anggota DPRD. Sebab kader kami yang duduk di komisi I berhalangan tetap,” kata Nur Faisal, Wakabid Kompol PDIP Pamekasan.

Baca Juga :  Data Honorer Bermasalah Dewan Janji Lakukan Sinkronisasi

DPRD berkewajiban melakukan proses PAW maksimal tujuh hari dari pemberitahuan. Hal itu sebagaimana diatur dalam PKPU 06/2017 revisi PKPU 2/2016. ”DPRD harus meakukan koordinasi dengan KPU untuk meminta hasil verifikasi calon pengganti,” ujarnya. 

Dijelaskan, dalam PKPU tersebut sudah diatur bahwa yang menggantikan Agus adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (dapil) yang sama. Berdasarkan dokumen yang dimiliki PDIP, maka suara terbanyak kedua setelah Agus adalah Mohammad Kamiludin.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Masrukin menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan surat tersebut ke pimpinan DPRD. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPUD. ”Kami akan pelajari dulu regulasi terbaru, supaya setelah ada proses PAW tidak ada pertanyaan di kemudian hari,” pungkasnya.

Baca Juga :  Oplos Spiritus hingga Obat Kuat Enam Anak Diringkus Polisi

PAMEKASAN – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pamekasan sudah memproses pengganti almarhum Agus Sukarmadi. Senin (25/9) partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih ini mengirim surat usulan pergantian antar waktu (PAW) ke Sekretariat DPRD Pamekasan.

Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat DPC PDIP Pamekasan yang digelar pada Minggu (24/9). Dalam Undang-Undang 23/2014 tentang pemerintahan daerah, partai memang diharuskan mengirimkan surat usulan PAW kepada DPRD. Selanjutnya, giliran legislatif yang memproses.

Ada beberapa syarat anggota DPRD bisa di-PAW. Seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, dan yang bersangkutan dipecat dari partai. ”Kewajiban partai politik itu hanya memberikan usulan PAW terhadap anggota DPRD. Sebab kader kami yang duduk di komisi I berhalangan tetap,” kata Nur Faisal, Wakabid Kompol PDIP Pamekasan.


Baca Juga :  PB Saka Siapkan 36 Atlet di KONI Cup Pamekasan

DPRD berkewajiban melakukan proses PAW maksimal tujuh hari dari pemberitahuan. Hal itu sebagaimana diatur dalam PKPU 06/2017 revisi PKPU 2/2016. ”DPRD harus meakukan koordinasi dengan KPU untuk meminta hasil verifikasi calon pengganti,” ujarnya. 

Dijelaskan, dalam PKPU tersebut sudah diatur bahwa yang menggantikan Agus adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (dapil) yang sama. Berdasarkan dokumen yang dimiliki PDIP, maka suara terbanyak kedua setelah Agus adalah Mohammad Kamiludin.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Masrukin menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan surat tersebut ke pimpinan DPRD. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPUD. ”Kami akan pelajari dulu regulasi terbaru, supaya setelah ada proses PAW tidak ada pertanyaan di kemudian hari,” pungkasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Makan Gaji Buta

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/