SAMPANG – Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Jufri Juanda, 16, warga Desa Tolang, Kecamatan Banyuates dengan agenda sidang pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemarin (25/6). Terdapat tujuh saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut. Namun, yang hadir hanya empat orang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rose Indrawati mengatakan, sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup. Sebab, terdakwa masih di bawah umur. ”Nanti dilanjutkan dengan sidang tuntutan,” katanya.
Sementara itu, keluarga korban melalui penasihat hukumnya, Jalaluddin Al-Azis mengatakan, pihak keluarga masih belum terima. Pasalnya, yang diproses dalam kasus pembunuhan Imam Buhori, 16, warga Desa Planggaran Timur, Kecamatan Banyuates itu hanya satu orang.
Menurut dia, keluarga korban mengaku ada yang mengganjal dalam pembunuhan tersebut. Setelah kejadian, sepeda motor yang digunakan korban tidak ada di lokasi. Selain itu, korban ditemukan dalam kondisi mata dan mulut tertutup lakban.
Atas dasar itu, keluarga korban menyimpulkan bahwa pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan secara matang. Pelakunya diduga lebih dari satu orang. ”Tidak mungkin, menutup mulut dan mata korban hanya dilakukan oleh satu orang, pasti lebih dari satu orang,” terangnya.
Dari itu, pihaknya meminta kepada kepolisian supaya mengungkap dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta supaya terdakwa dijatuhi hukuman yang berat.
”Kepada majelis hakim, keluarga korban berharap supaya menggunakan dan menerapkan pasal 340 Pembunuhan Berencana,” ujarnya.
Menurut dia, fakta-fakta tersebut akan diungkap oleh saksi di persidangan. Diharapkan bisa memengaruhi dan dijadikan dasar oleh hakim dalam putusannya.