20.8 C
Madura
Friday, June 2, 2023

Modal Bisnis SS Hasil Jual Tanah Warisan

Polisi Amankan 189 Bungkus Narkoba Siap Edar dari Tangan M. Holis

Jual beli narkoba masih menjadi bisnis menggiurkan bagi sebagian orang. Banyak budak narkoba mengeluarkan uang besar untuk menjalankan bisnis haram tersebut. Bahkan, sampai rela menjual barang berharganya.

DARUL, Bangkalan, Jawa Pos Radar Madura

SATRESNARKOBA Polres Bangkalan kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kali ini, korps berbaju cokelat itu mengamankan M. Holis, warga asal Dusun Morkonah, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh.

Dari tangan tersangka, anggota satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 49,89 gram sabu-sabu (SS) siap edar. Kristal putih tersebut sudah dipecah menjadi 189 bungkus plastik klip. Dari segi jumlah BB, kasus tersebut merupakan yang terbesar tahun ini.

Ada fakta menarik dalam pengungkapan kasus tersebut. Untuk menjalankan bisnis haram itu, M. Holis rela menjual tanah warisan dari orang tuanya. Tujuannya, agar keuntungan yang didapat berlipat-lipat. Uang yang digunakan untuk membeli SS itu sebesar Rp 75 juta.

Baca Juga :  BNNP Ciduk Empat Warga Sokobanah

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menyatakan, tersangka diamankan di rumahnya kemarin (25/1). Awalnya tersangka membeli satu ons SS. Namun, setengah onsnya sudah terjual. Hasil interogasi, uang yang digunakan untuk membeli SS hasil menjual tanah warisan.

”Saat petugas hendak melakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan,” imbuhnya kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) kemarin (25/1).

Mantan Kapolres Pacitan tersebut menyampaikan, tersangka sempat membuang barang bukti melalui jendela. Barang tersebut didapatkan dari H (inisial) yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

”Lebih baik menyerahkan diri, daripada kami sendiri yang melakukan penangkapan. Kabur ke mana saja, pasti akan kami kejar,” tegas Wiwit.

Baca Juga :  Pilkada Serentak dan Refleksi Memilih Pemimpin

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Serta, denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

”Kami ingatkan kembali, jangan pernah main-main dengan narkoba. Jika ketahuan, kami akan tindak tegas dan tidak akan diberi ampun,” imbau alumnus Wicaksana Lghawa. (*/han)

Jual beli narkoba masih menjadi bisnis menggiurkan bagi sebagian orang. Banyak budak narkoba mengeluarkan uang besar untuk menjalankan bisnis haram tersebut. Bahkan, sampai rela menjual barang berharganya.

DARUL, Bangkalan, Jawa Pos Radar Madura

SATRESNARKOBA Polres Bangkalan kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kali ini, korps berbaju cokelat itu mengamankan M. Holis, warga asal Dusun Morkonah, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh.


Dari tangan tersangka, anggota satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 49,89 gram sabu-sabu (SS) siap edar. Kristal putih tersebut sudah dipecah menjadi 189 bungkus plastik klip. Dari segi jumlah BB, kasus tersebut merupakan yang terbesar tahun ini.

Ada fakta menarik dalam pengungkapan kasus tersebut. Untuk menjalankan bisnis haram itu, M. Holis rela menjual tanah warisan dari orang tuanya. Tujuannya, agar keuntungan yang didapat berlipat-lipat. Uang yang digunakan untuk membeli SS itu sebesar Rp 75 juta.

Baca Juga :  Dilarang Memberi THR kepada Jaksa

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menyatakan, tersangka diamankan di rumahnya kemarin (25/1). Awalnya tersangka membeli satu ons SS. Namun, setengah onsnya sudah terjual. Hasil interogasi, uang yang digunakan untuk membeli SS hasil menjual tanah warisan.

”Saat petugas hendak melakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan,” imbuhnya kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) kemarin (25/1).

- Advertisement -

Mantan Kapolres Pacitan tersebut menyampaikan, tersangka sempat membuang barang bukti melalui jendela. Barang tersebut didapatkan dari H (inisial) yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

”Lebih baik menyerahkan diri, daripada kami sendiri yang melakukan penangkapan. Kabur ke mana saja, pasti akan kami kejar,” tegas Wiwit.

Baca Juga :  Jadi Budak Narkoba, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Serta, denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

”Kami ingatkan kembali, jangan pernah main-main dengan narkoba. Jika ketahuan, kami akan tindak tegas dan tidak akan diberi ampun,” imbau alumnus Wicaksana Lghawa. (*/han)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/