Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banyak PPPK Berharap Naik Jadi PNS, Apakah Bisa?

F
Penulis: Fadila An Naila❯

 

SELAMAT: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyerahkan SK PPPK di Gedung Korpri, Selasa (30/9).
SELAMAT: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyerahkan SK PPPK di Gedung Korpri, Selasa (30/9).


Advertisement

RadarMadura.id — Suasana penuh harap sedang menyelimuti para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di berbagai forum dan grup media sosial ASN, satu topik terus ramai dibahas: apakah benar PPPK bisa diangkat langsung menjadi PNS tanpa seleksi?

Harapan itu muncul setelah beredar wacana pemerintah yang dikabarkan tengah meninjau kemungkinan perubahan status kepegawaian.

Banyak yang mulai membayangkan masa depan yang lebih pasti dengan status PNS.

Namun, di balik euforia itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru memberikan jawaban yang cukup menohok: tidak semudah itu.

Advertisement

BKN menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis dari PPPK menjadi PNS.

Setiap pegawai yang ingin berubah status harus tetap mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai regulasi yang berlaku.

“Semua ASN memiliki kesempatan yang sama, tapi proses seleksi tetap wajib dijalani agar keadilan terjaga,” jelas BKN dalam keterangan resminya yang merujuk pada Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, juga turut menanggapi isu ini.

Ia menilai gagasan pengangkatan PPPK menjadi PNS adalah ide yang patut diapresiasi, asalkan dijalankan dengan prinsip kesetaraan bagi seluruh tenaga honorer.

“Ini langkah bagus untuk memotivasi mereka yang sudah lama mengabdi. Tapi semua harus punya peluang yang sama, termasuk pegawai paruh waktu,” kata Bahtra, dikutip pada Kamis, 6 November 2025.

Jalan Panjang dari PPPK ke PNS

Meski tak bisa otomatis, pintu menuju status PNS tetap terbuka lebar bagi PPPK yang memenuhi syarat.

Untuk itu, mereka harus siap mengikuti seleksi CPNS yang meliputi berbagai tahapan ketat mulai dari administrasi hingga ujian kompetensi bidang.

Syarat umumnya meliputi usia minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun, tidak pernah dihukum pidana berat, bukan anggota partai politik, serta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi.

Calon peserta juga harus sehat jasmani dan rohani serta bersedia ditempatkan di mana pun dibutuhkan.

Seleksi CPNS dikenal sangat kompetitif. Karena itu, para PPPK yang berminat disarankan mulai mempersiapkan diri sejak dini — melengkapi dokumen, berlatih soal, hingga menjaga stamina dan mental agar siap bersaing.

Harapan Baru untuk ASN Indonesia

Terlepas dari semua polemik, banyak yang berharap wacana ini bisa membuka diskusi lebih luas tentang masa depan ASN Indonesia.

Pemerintah disebut tengah mengkaji kebijakan jangka panjang agar tidak ada lagi ketimpangan antara honorer, PPPK, dan PNS.

Jika kebijakan baru nanti benar-benar lahir, bukan tak mungkin sistem kepegawaian Indonesia akan memasuki era baru — lebih transparan, meritokratis, dan memberi kepastian bagi mereka yang telah lama mengabdi.

Untuk saat ini, para PPPK hanya bisa menunggu sambil terus bersiap. Karena siapa pun tahu, dalam sistem seleksi ASN, yang paling siaplah yang akan melangkah lebih jauh.

 

Advertisement
Editor : Fadila An Naila
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Apakah Pendaftaran CPNS 2026 Sudah Dibuka? Simak Penjelasan Terbaru BKN, Status Rekrutmen, Peringatan Hoaks, hingga Cara Cek Formasi Resmi

Apakah Pendaftaran CPNS 2026 Sudah Dibuka? Simak Penjelasan Terbaru BKN, Status Rekrutmen, Peringatan Hoaks, hingga Cara Cek Formasi Resmi

Seleksi CPNS 2026 belum dibuka. BKN meminta masyarakat waspada hoaks dan hanya mengikuti informasi melalui kanal resmi pemerintah.

Dana Transfer Kian Anjlok,  Dewan Usul PPPK Paro Waktu Jadi Tanggungan Pusat

Dana Transfer Kian Anjlok, Dewan Usul PPPK Paro Waktu Jadi Tanggungan Pusat

pemerintah pusat tidak semestinya memangkas dana transfer ke daerah tanpa menghadirkan kebijakan penyeimbang.

Gaji ke-13 PPPK PW Kabupaten Sumenep Cair Bulan Ini

Gaji ke-13 PPPK PW Kabupaten Sumenep Cair Bulan Ini

penerima gaji ke-13 tidak hanya PPPK PW, tetapi juga meliputi pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), PPPK, kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer