22.6 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Achmad Syafii Hanya Bilang Ampon Palastare Dalam Kasus Dugaan Suap

SURABAYA – Sidang perkara dugaan suap yang dilakukan Kades Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Agus Mulyadi kepada mantan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Jumat (24/11). Agenda sidang mendengarkan kesaksian empat terdakwa.

Yaitu, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kades Dasok Agus Mulyadi, Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Pamekasan Noer Solehhoddin, dan Bupati (nonaktif) Pamekasan Achmad Syafii. Mereka saling memberikan keterangan di depan majelis hakim yang dipimpin Tahsin.

Sidang dimulai pukul 09.00. Ketua Majelis Hakim Tahsin mempersilakan empat terdakwa memberikan keterangan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan satu per satu empat terdakwa. Sejumlah fakta mengenai proses terjadinya suap terungkap di persidangan tersebut.

Uang suap Rp 250 juta sempat ditawar Rp 200 juta. Namun, mantan Kajari Pamekasan Rudi tidak mau. Hal itu terungkap dari keterangan Kepala Inspektorat Pamekasan Sudjipto Utomo. Menurutnya, permintaan uang Rp 250 juta murni dari Rudi.

Apabila tidak dituruti, Rudi mengancam akan membawa kasus proyek jalan paving di Desa Dasok disampaikan pada rakor pidsus di Jember. Sebab, versi Rudi, proyek yang bersumber dari ADD dan DD itu belum dikerjakan.

Baca Juga :  Kasus Kades Tanah Merah Dilimpahkan ke JPU

Mendengar pernyataan Rudi tersebut, Sudjipto menyuruh Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Noer Solehhoddin memberitahukan kepada Kades Dasok Agus Mulyadi mengenai permintaan Rp 250 juta. Kemudian, Noer Solehhoddin menghubungi Kades Agus.

Setelah itu, tepatnya pada 20 Juli (malam Jumat), mereka bertiga melakukan pertemuan di kantor inspektorat. Mereka membahas permintaan uang oleh Rudi. Dengan berat hati, Kades Agus mau memenuhi permintaan Rudi.

Agus sempat merasa keberatan. Sebab, permintaan uang tersebut terlalu besar. Lalu, Sudjipto menawar Rp 200 juta. Namun, Rudi tidak mau.

Pada 21 Juli, Sudjipto menghadap dan bertemu bupati di salah satu rumah makan di Surabaya. Waktu itu, bupati dan pejabat OPD yang lain ada kegiatan. Sebelum kegiatan dimulai, Sudjipto menyampaikan mengenai permintaan Rudi.

Lalu, bupati mengatakan ”enggi ampon palastare (iya selesaikan)”. Atas pernyataan tersebut, Sudjipto menyampaikan ke Soleh agar Agus segera mengumpulkan uang yang diminta Rudi. Sebab, pada 24 Juli dana tersebut harus ada.

Namun, karena Agus belum mengumpulkan Rp 250 juta, Sudjipto minta waktu kepada Rudi hingga 27 Juli. Sebelum 27 Juli, uang tersebut sudah terkumpul.

Baca Juga :  Dikira Mainan, Roket Parasut Meledak

Karena uang sudah terkumpul, Sudjipto menelepon Rudi. Tapi waktu itu Rudi tidak di Pamekasan. Rudi sedang ada kegiatan di Semarang. Baru pada 2 Agustus, uang Rp 250 juta diserahkan ke Rudi.

Pukul 06.30, Sudjipto menelepon Soleh untuk membawa uang tersebut. Uang itu harus diserahkan ke Rudi. Sudjipto berangkat lebih dulu ke rumah dinas Kajari Pamekasan. Tidak lama kemudian, Soleh tiba dan menemui Sudjipto yang tengah berada di teras rumah dinas (rumdin) Rudi.

Dipersilakanlah Sudjipto dan Soleh ke ruang khusus yang posisinya sebelah utara rumdin kajari. Kemudian, uang tersebut diberikan oleh Sudjipto. Diambillah uang itu dan Rudi mengatakan terima kasih. Lalu, tim KPK datang dan ditangkaplah mereka bertiga.

Hal lain, Sudjipto mengaku tidak mau persoalan proyek jalan paving kian panjang. Karena itu, Sudjipto memenuhi permintaan Rudi. Sudjipto melalui musyawarah dengan Agus. Selain itu, agar Pamekasan tetap kondusif.

”Saya tidak ada kepentingan apa pun dalam hal ini. Hanya karena permintaan Rudi. Selain itu, karena bupati bilang selesaikan,” katanya menjawab pertanyaan jaksa KPK.

SURABAYA – Sidang perkara dugaan suap yang dilakukan Kades Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Agus Mulyadi kepada mantan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Jumat (24/11). Agenda sidang mendengarkan kesaksian empat terdakwa.

Yaitu, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kades Dasok Agus Mulyadi, Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Pamekasan Noer Solehhoddin, dan Bupati (nonaktif) Pamekasan Achmad Syafii. Mereka saling memberikan keterangan di depan majelis hakim yang dipimpin Tahsin.

Sidang dimulai pukul 09.00. Ketua Majelis Hakim Tahsin mempersilakan empat terdakwa memberikan keterangan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan satu per satu empat terdakwa. Sejumlah fakta mengenai proses terjadinya suap terungkap di persidangan tersebut.


Uang suap Rp 250 juta sempat ditawar Rp 200 juta. Namun, mantan Kajari Pamekasan Rudi tidak mau. Hal itu terungkap dari keterangan Kepala Inspektorat Pamekasan Sudjipto Utomo. Menurutnya, permintaan uang Rp 250 juta murni dari Rudi.

Apabila tidak dituruti, Rudi mengancam akan membawa kasus proyek jalan paving di Desa Dasok disampaikan pada rakor pidsus di Jember. Sebab, versi Rudi, proyek yang bersumber dari ADD dan DD itu belum dikerjakan.

Baca Juga :  Dikira Mainan, Roket Parasut Meledak

Mendengar pernyataan Rudi tersebut, Sudjipto menyuruh Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Noer Solehhoddin memberitahukan kepada Kades Dasok Agus Mulyadi mengenai permintaan Rp 250 juta. Kemudian, Noer Solehhoddin menghubungi Kades Agus.

Setelah itu, tepatnya pada 20 Juli (malam Jumat), mereka bertiga melakukan pertemuan di kantor inspektorat. Mereka membahas permintaan uang oleh Rudi. Dengan berat hati, Kades Agus mau memenuhi permintaan Rudi.

- Advertisement -

Agus sempat merasa keberatan. Sebab, permintaan uang tersebut terlalu besar. Lalu, Sudjipto menawar Rp 200 juta. Namun, Rudi tidak mau.

Pada 21 Juli, Sudjipto menghadap dan bertemu bupati di salah satu rumah makan di Surabaya. Waktu itu, bupati dan pejabat OPD yang lain ada kegiatan. Sebelum kegiatan dimulai, Sudjipto menyampaikan mengenai permintaan Rudi.

Lalu, bupati mengatakan ”enggi ampon palastare (iya selesaikan)”. Atas pernyataan tersebut, Sudjipto menyampaikan ke Soleh agar Agus segera mengumpulkan uang yang diminta Rudi. Sebab, pada 24 Juli dana tersebut harus ada.

Namun, karena Agus belum mengumpulkan Rp 250 juta, Sudjipto minta waktu kepada Rudi hingga 27 Juli. Sebelum 27 Juli, uang tersebut sudah terkumpul.

Baca Juga :  Pelaku Miras Masih Pelajar, Sekolah Tak Boleh Lepas Tangan

Karena uang sudah terkumpul, Sudjipto menelepon Rudi. Tapi waktu itu Rudi tidak di Pamekasan. Rudi sedang ada kegiatan di Semarang. Baru pada 2 Agustus, uang Rp 250 juta diserahkan ke Rudi.

Pukul 06.30, Sudjipto menelepon Soleh untuk membawa uang tersebut. Uang itu harus diserahkan ke Rudi. Sudjipto berangkat lebih dulu ke rumah dinas Kajari Pamekasan. Tidak lama kemudian, Soleh tiba dan menemui Sudjipto yang tengah berada di teras rumah dinas (rumdin) Rudi.

Dipersilakanlah Sudjipto dan Soleh ke ruang khusus yang posisinya sebelah utara rumdin kajari. Kemudian, uang tersebut diberikan oleh Sudjipto. Diambillah uang itu dan Rudi mengatakan terima kasih. Lalu, tim KPK datang dan ditangkaplah mereka bertiga.

Hal lain, Sudjipto mengaku tidak mau persoalan proyek jalan paving kian panjang. Karena itu, Sudjipto memenuhi permintaan Rudi. Sudjipto melalui musyawarah dengan Agus. Selain itu, agar Pamekasan tetap kondusif.

”Saya tidak ada kepentingan apa pun dalam hal ini. Hanya karena permintaan Rudi. Selain itu, karena bupati bilang selesaikan,” katanya menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/