KINERJA Bawaslu Pamekasan dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK) terus disorot. Sebab, masih ditemukan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di zona terlarang. Hal itu menuai protes dari partai politik (parpol) peserta pemilu.
Pengurus DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Pamekasan Taqdirul Amin mengatakan, penindakan terhadap APK melanggar harus optimal. Seluruh APK yang terpasang di zona terlarang harus diturunkan.
Selama ini Bawaslu sudah empat kali melakukan penertiban APK di Kota Gerbang Salam. Namun, anehnya masih ditemukan APK yang terpasang di kawasan terlarang. Salah satunya, di simpang empat Jalan Jokotole, Kota Pamekasan.
Jalan tersebut masuk kawasan bebas APK. Seharusnya, Bawaslu menertibkan baliho milik calon anggota DPD RI itu. ”Di Jalan Jokotole masih ada APK yang belum diturunkan,” katanya saat menghadiri sosialisasi pengawasan kampanye di media massa kemarin (24/1).
Amin mendesak agar APK tersebut diturunkan. Sebab, milik parpol lain yang berada di kawasan terlarang ditertibkan oleh Bawaslu Pamekasan beserta tim yang melakukan operasi beberapa waktu lalu.
Protes yang disampaikan Amin ditanggapi Khotim Ubaidillah. Pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pamekasan itu berjanji segera menindaklanjuti. ”Mungkin ketelisut,” katanya.
Pria yang kerap disapa Ubed itu menyampaikan, perlakuan terhadap seluruh parpol peserta pemilu sama. Bawaslu tidak membedakan. Jika ada pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Pengawasan terhadap APK melanggar akan terus dilakukan secara berkala. Jika pada razia ditemukan pelanggaran, akan ditindaklanjuti. ”Jadi kalau ada anggapan ada perlakukan beda dari kami itu tidak benar,” tandasnya.
KINERJA Bawaslu Pamekasan dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK) terus disorot. Sebab, masih ditemukan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di zona terlarang. Hal itu menuai protes dari partai politik (parpol) peserta pemilu.
Pengurus DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Pamekasan Taqdirul Amin mengatakan, penindakan terhadap APK melanggar harus optimal. Seluruh APK yang terpasang di zona terlarang harus diturunkan.
Selama ini Bawaslu sudah empat kali melakukan penertiban APK di Kota Gerbang Salam. Namun, anehnya masih ditemukan APK yang terpasang di kawasan terlarang. Salah satunya, di simpang empat Jalan Jokotole, Kota Pamekasan.
Jalan tersebut masuk kawasan bebas APK. Seharusnya, Bawaslu menertibkan baliho milik calon anggota DPD RI itu. ”Di Jalan Jokotole masih ada APK yang belum diturunkan,” katanya saat menghadiri sosialisasi pengawasan kampanye di media massa kemarin (24/1).
Amin mendesak agar APK tersebut diturunkan. Sebab, milik parpol lain yang berada di kawasan terlarang ditertibkan oleh Bawaslu Pamekasan beserta tim yang melakukan operasi beberapa waktu lalu.
Protes yang disampaikan Amin ditanggapi Khotim Ubaidillah. Pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pamekasan itu berjanji segera menindaklanjuti. ”Mungkin ketelisut,” katanya.
Pria yang kerap disapa Ubed itu menyampaikan, perlakuan terhadap seluruh parpol peserta pemilu sama. Bawaslu tidak membedakan. Jika ada pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
- Advertisement -
Pengawasan terhadap APK melanggar akan terus dilakukan secara berkala. Jika pada razia ditemukan pelanggaran, akan ditindaklanjuti. ”Jadi kalau ada anggapan ada perlakukan beda dari kami itu tidak benar,” tandasnya.