SUMENEP – Babur Rahman dan Koko Andriyanto harus berlama-lama mendekam di Rutan Kelas II-B Sumenep. Masa penahanan kontraktor dan konsultan yang diduga terlibat korupsi pembangunan Pasar Pragaan itu akan diperpanjang. Sebab, berkas dua tersangka itu belum dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Kasipidsus Kejari Sumenep Herpin Hadat mengatakan, berkas perkara korupsi Pasar Pragaan belum dilimpahkan. Sebab, PN Tipikor Surabaya sudah tidak lagi menerima pelimpahan berkas. Batas akhir pelimpahan berkas perkara ditutup per 19 Desember lalu.
Karena itulah, pihaknya belum bisa melakukan pelimpahan berkas tahun ini. Rencananya pelimpahan baru akan dilakukan Januari 2019 mendatang. ”PN Tipikor belum menerima karena sudah tutup. Kemungkinan awal 2019 baru bisa dilimpahkan,” kata Herpin Minggu (23/12).
Sejatinya masa penahanan tahap pertama, yakni 20 hari, sudah harus berakhir hari ini jika dihitung sejak kali pertama dua tersangka ditahan pada 5 Desember lalu. Karena itulah, Kejari harus mengajukan tambahan penahanan. Menurut Herpin, masa penahanan Babur dan Koko akan ditambah 30 hari ke depan.
”Sudah kami mintakan penetapan tambahan penahanan ke pengadilan selama 30 hari ke depan,” paparnya. ”Jadi tambahan penahannya sampai 23 Januari 2019,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sumenep Rahardian Wisnu Whardana mengatakan, penahanan Babur dan Koko dilakukan setelah ada pelimpahan tahap dua. Yakni, tersangka dan barang bukti dari penyidik pidana korupsi Polres Sumenep ke Kejari Sumenep.
Dari pelimpahan itu diketahui bahwa Babur Rahman merupakan kontraktor yang melaksanakan pekerjaan fisik Pasar Pragaan. Proyek pasar ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Sumenep 2014 yang berada di dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) sebesar Rp 2,4 miliar.
”Pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume, dan RAB yang tercantum dalam kontrak/CCO,” kata Wisnu.
Sementara Koko Andriyanto bertindak sebagai konsultan pengawas pada proyek tersebut. Selaku konsultan pengawas, Koko menyebut jika pekerjaan proyek fisik Pasar Pragaan sudah sesuai dengan spesifikasi teknis, volume, dan rencana anggaran biaya (RAB) yang tercantum dalam kontrak/CCO.
Padahal faktanya berbanding terbalik dengan yang disampaikan Koko. ”Akibat perbuatan tersangka satu dan dua, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 676,8 juta,” tegas Wisnu.