SAMPANG – Proses asesmen untuk pejabat eselon II sebenarnya sudah selesai pada 19–20 Agustus lalu. Mestinya setelah penilaian selesai, proses berikutnya mutasi atau penyegaran komposisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Akan tetapi, hingga satu bulan berlalu, mutasi jabatan tak kunjung digelar.
Plt Kepala BKPSDM Sampang Arif Lukman Hidayat mengaku belum bisa memastikan kapan akan menggelar mutasi. Sebab, pihaknya belum mendapat perintah dari bupati untuk menjadwal pelaksanaan mutasi. Biasanya sebelum hari H, bupati akan memerintahkan BKPSDM untuk menyiapkan teknis pelaksanaannya.
”Kami tidak bisa memastikan kapan mutasi akan digelar. Sebab, itu sepenuhnya menjadi wewenang bupati,” jelasnya kemarin (23/9).
Mutasi jabatan merupakan langkah awal menuju pengisian jabatan yang kosong. Bupati akan melakukan penyegaran terlebih dahulu dengan menempatkan orang-orang yang berkompeten di tiap OPD. Sisanya kemudian yang masih kosong akan dilelang secara terbuka.
Saat ini ada 12 jabatan eselon II yang kosong. Yakni, dinas pendidikan, dinas perikanan, dinas lingkungan hidup (DLH), dan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Kemudian, badan kesatuan bangsa dan politik (bakesbangpol), dinas kesehatan (dinkes), dinas koperasi usaha mikro dan tenaga kerja (diskumnaker), dinas pertanian, dan inspektorat.
Selain itu, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM), dinas keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DKBPPPA), serta asisten III sekretariat kabupaten. Kursi yang kosong tersebut saat ini diisi oleh pelaksana tugas alias Plt.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima memaklumi molornya mutasi jabatan ini. Sebab menurutnya, menempatkan pejabat di satu OPD itu butuh banyak pertimbangan. Salah satunya menyesuaikan dengan kemampuan sumber daya manusia yang ada.
Pihaknya mempersilakan bupati untuk memanfaatkan waktu yang ada semaksimal mungkin. Sementara dirinya sebagai pimpinan DPRD mengaku tidak punya wewenang untuk mengintervensi. Apalagi, pengisian atau mutasi jabatan memang sepenuhnya menjadi hak prerogatif kepala daerah.
”Kita beri kesempatan kepada Bapak Bupati untuk melakukan yang terbaik,” jelas politikus Gerindra tersebut.
”Tapi tentunya, seperti perkataan Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla, lebih cepat lebih baik. Dengan catatan, hasilnya baik pula,” tukasnya.