20 C
Madura
Tuesday, May 30, 2023

Baru Lima Hari Nikah, Kini Ditahan

BANGKALAN – Mohamad Ilham, warga Tenggumung Gang VII Nomor 10, Kecamatan Semampir, Surabaya, harus pisah ranjang dengan istrinya. Pemuda 19 tahun itu mendekam di ruang tahanan lantaran diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di tempat kerjanya. Padahal, dia baru lima hari menikah.

Dia ditangkap polisi bersama tiga temannya. Yakni, Muhamad Hazim, 21, warga Kelurahan  Pangeranan, Bangkalan; Roi Hanafi, 21, warga Kelurahan Mlajah, Bangkalan; dan Ali Wafa, 19, warga Tunjung, Kecamatan Burneh.

Ceritanya, Muhamad Hazim, Roi Hanafi, Ali Wafa, dan Mohamad Ilham merupakan karyawan Toko Natural di Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan. Sekitar Desember 2018, Hazim membuat kunci ganda pintu toko tersebut.

Toko milik Fernanto Suwono, 51, warga Kelurahan Pejagan itu buka mulai pagi hingga malam. Sementara waktu Duhur dan Asar, Toko Natural tutup karena waktu jam istirahat.

Baca Juga :  PPK Kadur Bakal Polisikan Araop

Nah, waktu istirahat dan tutup itu, mereka melancarkan aksinya. Mereka menggasak uang milik juragannya yang ditaruh di tas dalam toko tersebut. Hazim diketahui berperan menggandakan kunci sekaligus sebagai eksekutor, Ali juga sebagai eksekutor. Sementara Ilham dan Roi mengawasi.

Aksi mereka berkali-kali dilakukan. Jumat (4/1), aksi empat pelaku kepergok juragannya di dalam toko. Padahal, saat itu toko sedang tutup dan terkunci. Fernanto sempat menegur mereka. Namun, keempatnya langsung melarikan diri.

Fernanto diperkirakan mengalami kerugian Rp 30 juta karena ulah karyawannya itu. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bangkalan. Polisi menerbitkan LP/04/I/2019/JATIM/RES.BKL tertanggal 5 Januari 2019. Petugas langsung melakukan penyelidikan.

Selasa (22/1) sekitar pukul 15.00 Unit Pidum dan Anggota Opsnal Polres Bangkalan berhasil meringkus Hazim di sebuah kafe belakang MAN Bangkalan. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan Roi Hanafi, Ali, dan Ilham. Mereka diciduk di kawasan rumahnya masing-masing.

Baca Juga :  Pemuda 24 Tahun Curi Motor untuk Beli Sabu-Sabu

RadarMadura.id mengambil foto para pelaku kemarin (23/1). Di hadapan penyidik, Hazim dan Roi mengaku uang hasil kejahatan digunakan membeli handphone. Sementara Ali mengaku uangnya untuk memodifikasi sepeda motornya.

Berbeda dengan Ilham. Dia menggunakan uang hasil kejahatannya itu untuk biaya pernikahannya. Dia membenarkan baru saja melangsungkan pernikahan sekitar lima hari lalu. Istrinya hanya bisa menangis melihat Ilham ditahan.

Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Moh. Wiji Santoso membenarkan telah menangkap empat orang diduga pelaku curat. Hasil pemeriksaan, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Muhamad Hazim, Roi Hanafi, Ali Wafa, dan Mohamad Ilham diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. ”Mereka kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. 

BANGKALAN – Mohamad Ilham, warga Tenggumung Gang VII Nomor 10, Kecamatan Semampir, Surabaya, harus pisah ranjang dengan istrinya. Pemuda 19 tahun itu mendekam di ruang tahanan lantaran diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di tempat kerjanya. Padahal, dia baru lima hari menikah.

Dia ditangkap polisi bersama tiga temannya. Yakni, Muhamad Hazim, 21, warga Kelurahan  Pangeranan, Bangkalan; Roi Hanafi, 21, warga Kelurahan Mlajah, Bangkalan; dan Ali Wafa, 19, warga Tunjung, Kecamatan Burneh.

Ceritanya, Muhamad Hazim, Roi Hanafi, Ali Wafa, dan Mohamad Ilham merupakan karyawan Toko Natural di Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan. Sekitar Desember 2018, Hazim membuat kunci ganda pintu toko tersebut.


Toko milik Fernanto Suwono, 51, warga Kelurahan Pejagan itu buka mulai pagi hingga malam. Sementara waktu Duhur dan Asar, Toko Natural tutup karena waktu jam istirahat.

Baca Juga :  Dandim Siap Amankan Pilkada

Nah, waktu istirahat dan tutup itu, mereka melancarkan aksinya. Mereka menggasak uang milik juragannya yang ditaruh di tas dalam toko tersebut. Hazim diketahui berperan menggandakan kunci sekaligus sebagai eksekutor, Ali juga sebagai eksekutor. Sementara Ilham dan Roi mengawasi.

Aksi mereka berkali-kali dilakukan. Jumat (4/1), aksi empat pelaku kepergok juragannya di dalam toko. Padahal, saat itu toko sedang tutup dan terkunci. Fernanto sempat menegur mereka. Namun, keempatnya langsung melarikan diri.

Fernanto diperkirakan mengalami kerugian Rp 30 juta karena ulah karyawannya itu. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bangkalan. Polisi menerbitkan LP/04/I/2019/JATIM/RES.BKL tertanggal 5 Januari 2019. Petugas langsung melakukan penyelidikan.

- Advertisement -

Selasa (22/1) sekitar pukul 15.00 Unit Pidum dan Anggota Opsnal Polres Bangkalan berhasil meringkus Hazim di sebuah kafe belakang MAN Bangkalan. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan Roi Hanafi, Ali, dan Ilham. Mereka diciduk di kawasan rumahnya masing-masing.

Baca Juga :  KPU Resmi Tunda Seluruh Tahapan Pilbup

RadarMadura.id mengambil foto para pelaku kemarin (23/1). Di hadapan penyidik, Hazim dan Roi mengaku uang hasil kejahatan digunakan membeli handphone. Sementara Ali mengaku uangnya untuk memodifikasi sepeda motornya.

Berbeda dengan Ilham. Dia menggunakan uang hasil kejahatannya itu untuk biaya pernikahannya. Dia membenarkan baru saja melangsungkan pernikahan sekitar lima hari lalu. Istrinya hanya bisa menangis melihat Ilham ditahan.

Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Moh. Wiji Santoso membenarkan telah menangkap empat orang diduga pelaku curat. Hasil pemeriksaan, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Muhamad Hazim, Roi Hanafi, Ali Wafa, dan Mohamad Ilham diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. ”Mereka kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/