SAMPANG – Kasus korupsi yang ditangani Kejari Sampang tahun ini terbilang banyak. Pada 2018 ini sudah ada delapan kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Dua kasus korupsi yang sudah ditangani.
Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suharyanto mengungkapkan, dua kasus pungutan prona tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Terdakwa yang ditanganinya itu bernama A. Zubaidi dan Mulasim.
Sementara itu, dua kasus yang lain yang sudah diputus sebelumnya diselidiki polisi. Nama terdakwanya Abdul Kholik dan Aliyansyah. ”Total kasus korupsi yang sudah dituntaskan di tahun ini ada empat kasus. Dua kasus ditangani kejaksaan dan dua ditangani polisi,” katanya.
Dia menambahkan, ada delapan perkara korupsi yang sedang menjalani proses hukum di tahun ini. Yaitu, 3 perkara dalam tahap banding, 4 perkara tahap kasasi, dan 1 perkara peninjauan kembali.
Joko menegaskan, perkara yang nilai kerugian negaranya sangat besar menjadi fokus. Namun, dia tidak menyebutkan berapa perkara yang menyebabkan nilai kerugian negara paling besar itu. Kasus dugaan penyelewengan dana program jaminan kesehatan nasional (JKN) ingin segera diselesaikan.
”Tantangan dan hambatan tidak ada karena kami selama ini melaksanakan proses pengungkapan kasus korupsi sesuai prosedur,” terangnya. ”Yang kami incar adalah perkara korupsi yang nilai kerugian negara besar,” imbuhnya.
Kajari Sampang Setyo Utomo menambahkan, pihaknya berjanji akan menuntaskan perkara korupsi. Dia menegaskan tidak akan main-main dalam menangani kasus korupsi tersebut. ”Sampang harus bersih dari perkara korupsi. Secara bertahap kami akan usut tuntas,” singkatnya.
Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengatakan, pihaknya juga akan terus melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara korupsi. Semua elemen diharapkan ikut andil mengungkap perkara korupsi di Sampang.
”Kami akan berkoordinasi dengan lintas sektor dalam mengungkap perkara korupsi. Kami tidak akan biarkan korupsi merajalela,” pungkasnya.