BANGKALAN – Pembacaan pleidoi (pembelaan) terdakwa dugaan penipuan umrah, KH Mahrus A. Hadi digelar Kamis (22/2). Itu sesuai agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Namun, penasihat hukum terdakwa meminta agar pembacaan pleidoi tersebut ditunda.
Sidang dimulai sekitar pukul 13.00. Ansorul selaku Penasihat Hukum KH. Mahrus A. Hadi meminta Ketua Majelis Hakim Bambang Trenggono untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan pleidoi.
Ketua majelis hakim mengabulkan sidang dengan agenda pleidoi ditunda. Pembacaan pleidoi akan kembali digelar pada Senin (26/2) mendatang. ”Kami kabulkan permintaan penasihat hukum terdakwa. Sidang pleidoi akan dilakukan pada 26 Februari,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Trenggono.
Ansorul mengatakan, ada beberapa fakta yang diyakininya bisa diperdalam lagi. Sehingga dibutuhkan waktu untuk melengkapi materinya. Karena itu, pihaknya meminta sidang dengan agenda pleidoi kemarin ditunda.
”Saat ini kami belum siap. Ya, sudah kami minta penundaan. Ada beberapa fakta yang perlu diperdalam dan harus muncul dalam pleidoi,” ucapnya.
Sementara itu, jaksa Anis tidak banyak memberikan komentar terkait sidang pleidoi yang ditunda. ”Kan sama-sama tahu tadi. Sidangnya ditunda. Sudah dulu ya,” ujarnya.
Humas PN Bangkalan Sugiri Wiryandono tidak mempermasalahkan adanya demonstrasi. Malah pihaknya menyampaikan terima kasih. Menurut dia, masyarakat boleh melakukan pengawalan kasus tersebut. ”Proses perkara jalan terus. Saat ini (kemarin, Red) memasuki sidang dengan agenda pleidoi,” terangnya.
Apa pun hasil putusan hakim nanti, pasti sudah sesuai dengan prinsip keadilan. Artinya, putusan yang dibacakan sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan selama ini.
”Perlu diketahui, dalam sidang ini dipimpin hakim-hakim terbaik. Jadi putusannya sudah pasti sesuai dengan rasa keadilan,” tegasnya.
Sebelum sidang digelar, sekitar pukul 10.00, belasan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) menggelar aksi unjuk rasa (unras) di PN. Massa yang didominasi para korban penipuan umrah itu meminta majelis hakim menghukum KH Mahrus A. Hadi seberat-beratnya.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut KH Mahrus A. Hadi tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun. Dia didakwa pasal 378 KUHP tentang Penipuan.