SUMENEP – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Pragaan dengan tersangka Babur Rahman dan Koko Andriyanto sudah memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut kini berada di meja Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidus) Kejari Sumenep Herpin Hadat kemarin (22/1).
Menurut Herpin, pelimpahan berkas perkara kasus korupsi Pasar Pragaan telah dilakukan pekan lalu. ”Kasus Pasar Pragaan, jaksa penuntut umum sudah melimpahkan berkas perkara tersebut untuk dua tersangka ke PN Tipikor Surabaya pada 15 Januari 2019,” katanya.
Jadwal sidang perdana pun sudah keluar dari PN Tipikor Surabaya. Jika tidak ada perubahan, sidang pembacaan dakwaan akan digelar besok (24/1). Sidang itu sekaligus sebagai pembuka untuk mendalami pihak-pihak lain yang terkait perkara korupsi Pasar Pragaan. ”Untuk sementara, yang disidangkan dua tersangka,” jelas Herpin.
Ditanya apakah akan ada tersangka baru? Herpin tidak menjawab secara pasti. Tapi, menurut dia, potensi tersangka baru masih terbuka. Tentu dengan memerhatikan fakta-fakta di persidangan nanti.
Dalam sidang-sidang mendatang, bukan hanya Babur dan Koko yang akan dihadirkan di PN Tipikor. Para saksi yang sudah dimintai berita acara pemeriksaan (BAP) dipastikan juga dihadirkan untuk memberikan keterangan. Hal itu dilakukan guna membongkar siapa saja yang terlibat dalam kejahatan kerah putih itu.
Sejauh ini, kata dia, ada 24 saksi yang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri atas unsur dinas perdagangan dan perindustrian (disperindag), bagian keuangan, pokja, unit layanan pengadaan (ULP), dan ahli. ”Nantilah lebih jelasnya di persidangan,” tukasnya.
Untuk diketahui, Pasar Pragaan dibangun melalui APBD Sumenep tahun anggaran 2014 senilai Rp 2,4 miliar. Dalam proyek tersebut, Babur Rahman bertindak sebagai kontraktor pelaksana proyek. Sementara Koko Andriyanto sebagai konsultan pengawas.
Pengerjaan proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume. Juga rencana anggaran biaya (RAB) yang tercantum dalam kontrak.