PAMEKASAN – Bawaslu Pamekasan hari ini (23/1) kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Sebab, dipasang di zona terlarang.
Misalnya dipaku di pohon, diikat di tiang listrik dan tiang telepon. Termasuk dipasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan kantor pemerintah.
Sukma Umbara Tirta Firdaus, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan mengatakan, penertiban APK hari ini merupakan gelombang ke-4. Penertiban APK dilakukan serentak se-Pamekasan.
“Ada 41 APK yang kami tertibkan hari ini. APK langsung kami amankan ke kantor Bawaslu Pamekasan. Pemilik kalau mau ngambil ke kantor, silahkan diambil kapan saja,” katanya.
Dijelaskan, bawaslu sebelumnya telah mengirim surat kepada masing-masing partai untuk menurunkan sendiri APK tersebut. Namun nyatanya, masih banyak APK yang tidak diturunkan.
“Ternyata setelah kami lakukan operasi, masih banyak APK yang belum diturunkan. Ya sudah, kami turunkan APK yang melangar dengan melibatkan satpol PP dan pengawalan polisi,” jelasanya. (Herlina Trisukma)