BANGKALAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeksekusi Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Kasmu. Terpidana perbuatan cabul itu dibekuk di kantor wakil rakyat di Jalan Soekarno-Hatta, Bangkalan, sekitar pukul 12.00 Senin (22/1).
Kasmu ditangkap berdasar surat model: 70/Pid/PN akta pemberitahuan putusan Mahkamah Agung (MA) menyangkut pasal 237 KUHP. Surat tersebut berisi pemberitahuan petikan putusan MA di Jakarta pada 29 Mei 2017.
Amar putusan berbunyi, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dalam hal ini jaksa penuntut umum dari Kejari Surabaya. Kemudian, MA membatalkan putusan PN Surabaya Nomor 2117/Pid.B/2015/PN.SBY.
MA menyatakan, terdakwa Kasmu, warga Dusun Trebung Barat, Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Bangkalan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara tujuh tahun enam bulan serta denda Rp 100 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, gantinya adalah pidana penjara selama enam bulan. MA menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
MA memerintah terdakwa ditahan. Barang bukti (BB) yang disebutkan dalam surat tersebut di antaranya, seprai dan handuk putih. BB yang dirampas untuk dimusnahkan antara lain, satu lembar bill Hotel Elmi kamar 515, 516, dan 517 atas nama Kasmu.
Bukti lainnya, satu lembar bill Hotel Oval nomor 816, scan KTP, dan satu bendel registration card atas nama Ardi Alfarisi. Terdakwa dibebani pembayaran biaya perkara pada tingkat kasasi Rp 2.500.
Kajari Bangkalan Riono Budi Santoso mengatakan, sebelum eksekusi, ada pemberitahuan kepada Kasmu terkait putusan kasasi MA. Namun, Kasmu tidak kunjung menyerahkan diri. Untuk itu, Kejari Surabaya melakukan eksekusi dengan menangkapnya. Sesuai putusan MA, Kasmu terbukti bersalah melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur.
Jauh hari sebelum melakukan eksekusi, Kejari Surabaya berkoordinasi dengan Kejari Bangkalan. Tujuanya, membantu pengamanan eksekusi. Kejari Bangkalan langsung memerintah anggota melakukan intelegensi. Yaitu, pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk memudahkan penangkapan Kasmu.
”Kami mem-backk up Kejari Surabaya. Sebab, perkaranya ditangani Kejari Surabaya. Tapi, karena terpidana ada Bangkalan, kami ikut mengamankan,” ujar Riono. Penangkapan Kasmu juga di-back up Polres Tabes Surabaya.
Setelah ditangkap, Kasmu langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya di Porong, Sidoarjo. Dia bakal menjalani hukuman di sana akibat melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur.
Sekretaris DPRD Bangkalan AK Setiadjit mengaku heran dengan penangkapan Kasmu. Sebab, aparat tidak menyertai surat pemberitahuan. Seharusnya, kata dia, secara kelembagaan ada pemberitahuan ke Sekretariat DPRD Bangkalan. ”Saya yang mengatur rumah tangga di sini. Sudah sepantasnya saya diberi tahu,” ucapnya.
Dia menyatakan tidak pernah menerima tembusan salinan putusan MA yang menyatakan Kasmu terbukti bersalah dalam kasus tindak asusila kepada anak di bawah umur. Selanjutnya, pihanya memasrahkan kasus Kasmu itu kepada pimpinan DPRD Bangkalan.
Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi menyebut, penangkapan oleh penegak hukum terhadap Kasmu tidak sesuai prosedur. Sebab, tidak ada pemberitahuan dari pihak mana pun yang melakukan eksekusi.
Seharusnya, kata dia, ada pemberitahuan kepada pimpinan DPRD serta Sekretariat DPRD Bangakalan. Dengan begitu, diketahui dari pihak mana yang melakukan eksekusi. ”Menurut kami, penangkapan ini tidak prosedural,” katanya.
Selanjutnya, pihanya bakal berkoordinasi dengan anggota dewan lainnya menyikapi penangkapan Kasmu. ”Kami akan bicara dengan teman-teman anggota dewan yang lain. Kami kalau bicara sendiri belum bisa. Nanti kami sampaikan,” tukas Mahmudi.