21.5 C
Madura
Wednesday, June 7, 2023

Parpol-Caleg Belum Laporkan LPSDK

BANGKALAN – Partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) di Bangkalan mulai berkampanye. Namun, hingga sekarang belum ada laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengungkapkan, yang diterima saat ini baru pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan laporan awal dana kampanye (LADK). Sementara untuk laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) belum ada. Jatah waktu yang diberikan hingga 2 Januari.

”Memang sudah ada yang kampanye. Tapi, belum ada yang lapor ke kami. Kami tunggu hingga 2 Januari 2019,” kata dia Jumat (21/12).

Fauzan menyampaikan, laporan dana kampanye itu bersifat wajib. Jika tidak mengindahkan, sanksinya tegas. Yaitu, bisa tidak dilantik meskipun memperoleh kursi. ”Makanya, parpol harus mulai menyusun dan mengingatkan para caleg untuk lapor. Karena satu pintu melalui parpol,” sarannya.

Baca Juga :  Kampanye Akbar Dimulai Besok Lusa

Misalnya dalam LPSDK tidak ada sumbangan dari pihak lain. Uang pribadi pun harus dilaporkan. Sebab, untuk caleg biasanya lebih banyak menggunakan dana sendiri. ”Nanti kan diaudit oleh konsultan publik. Jadi, jangan dianggap sepele,” imbaunya.

Apalagi, lanjut Fauzan, konsekuensinya jelas. Bisa dibatalkan bagi caleg yang lolos ke parlemen. Kemudian, bagi parpol yang tiap dapil mendapatkan kursi, itu juga bisa dibatalkan. ”Saat ini memang cukup tegas berkenaan dengan laporan dana kampanye,” tegasnya.   

Mantan aktivis PMII itu menambahkan, adapun waktu laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) itu masih lama. Yakni, 15 hari setelah pemungutan suara dilaksanakan.

”Sekarang yang menjadi proriatas, untuk laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK),” pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolres Minta Warga Patuhi Prokes saat Lebaran Ketupat

BANGKALAN – Partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) di Bangkalan mulai berkampanye. Namun, hingga sekarang belum ada laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengungkapkan, yang diterima saat ini baru pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan laporan awal dana kampanye (LADK). Sementara untuk laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) belum ada. Jatah waktu yang diberikan hingga 2 Januari.

”Memang sudah ada yang kampanye. Tapi, belum ada yang lapor ke kami. Kami tunggu hingga 2 Januari 2019,” kata dia Jumat (21/12).


Fauzan menyampaikan, laporan dana kampanye itu bersifat wajib. Jika tidak mengindahkan, sanksinya tegas. Yaitu, bisa tidak dilantik meskipun memperoleh kursi. ”Makanya, parpol harus mulai menyusun dan mengingatkan para caleg untuk lapor. Karena satu pintu melalui parpol,” sarannya.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Harus Kreatif dalam Kembangkan Wisata

Misalnya dalam LPSDK tidak ada sumbangan dari pihak lain. Uang pribadi pun harus dilaporkan. Sebab, untuk caleg biasanya lebih banyak menggunakan dana sendiri. ”Nanti kan diaudit oleh konsultan publik. Jadi, jangan dianggap sepele,” imbaunya.

Apalagi, lanjut Fauzan, konsekuensinya jelas. Bisa dibatalkan bagi caleg yang lolos ke parlemen. Kemudian, bagi parpol yang tiap dapil mendapatkan kursi, itu juga bisa dibatalkan. ”Saat ini memang cukup tegas berkenaan dengan laporan dana kampanye,” tegasnya.   

Mantan aktivis PMII itu menambahkan, adapun waktu laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) itu masih lama. Yakni, 15 hari setelah pemungutan suara dilaksanakan.

- Advertisement -

”Sekarang yang menjadi proriatas, untuk laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK),” pungkasnya.

Baca Juga :  17 Anggota Polres Langgar Disiplin

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/