BANGKALAN – Marsus, 22, harus menjalani momen Ramadan di balik jeruji besi. Pemuda asal warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah ini ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret.
Polisi telah melubangi kakinya pada Sabtu (19/5) sekitar pukul 20.00. Senin (21/5) dia masih tampak kesakitan saat berjalan di Mapolres Bangkalan.
Marsus melancarkan aksinya Kamis (12/4) sekitar pukul 20.00 bersama kakaknya, Rahmad Hidayat, 24. Keduanya mengendarai Honda Vario 150 nopol M 2137 GA.
Mereka membuntuti Nuraida,18, yang mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol M 2374 HN dari arah timur di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Mlajah, Bangkalan. Pelaku menyalip dan langsung menggasak handphone yang ditaruh di dasbord kiri sepeda motor korban. Lalu, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Korban berusaha mengejar pelaku sambil berteriak maling. Mendengar teriakan korban, pelaku panik sehingga sepeda motor yang dikendarainya terperosok ke selokan. Warga sekitar mencoba mengamankan pelaku.
Namun, Rahmad mengeluarkan celurit. Korban dan warga memilih mundur. Pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Warga kemudian berkoordinasi dengan Polres Bangkalan.
Tak beselang lama polisi mendatangi tempat kejadian perkara. Namun pelaku sudah tidak ada di tempat. Polisi hanya berhasil mengamankan kendaraan pelaku. Selanjutnya penyidik meminta keterangan korban dan warga mengenai kronolog kejadian dan ciri-ciri pelaku.
Polisi juga melacak kepemilikan kendaraan pelaku. Sabtu (19/5) sekitar pukul 20.00, polisi mengetahui Marsus mengisi BBM di Desa Keleyan, Kecamatan Socah.
Melihat kedatangan polisi, dia langsung melarikan diri. Polisi pun mengejar. Saat hendak ditangkap, Marsus mencoba melawan. Akhirnya polisi melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki kanannya.
Kepada penyidik, Marsus mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menggerebek rumah pelaku. Namun kakak kandung Marsus tidak berada di rumahnya. Akhirnya polisi menetapkan Rahmad dalam daftar pencarian orang (DPO).
Marsus mengaku menjambret handphone lantaran butuh uang. Rencananya, uang hasil kejahatan itu untuk tambahan biaya pernikahan kerabatnya. ”Saya kepepet butuh uang buat mellean saudara nikahan. Makanya menjambret. Saya menyesal,” ungkap dia.
Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin menyatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya terus melakukan pengejaran kepada Rahmad. ”Petugas masih di lapangan. Doakan saja kakak pelaku juga bisa ditangkap,” katanya.
Akibat perbuatannya, Marsus dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dia diancam hukuman pidana penjara tujuh tahun.