SUMENEP – Aliansi Progresif Sumenep (APS) menggelar demonstrasi di Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) Sumenep kemarin (20/3). Mereka menuntut pengusutan secara tuntas terkait dugaan kasus fraud di lembaga keuangan tersebut.
Korlap aksi APS Faldi Aditya menyampaikan, kasus itu menyeret nama Subeki sebagai terduga pelaku. Dia diduga sebagai makelar dalam jual beli tanah melalui BSI Sumenep.
Untuk itu, massa aksi menuntut BSI Sumenep mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus itu secara tuntas. Termasuk, BSI Sumenep diminta memberikan dokumen lengkap mengenai hasil audit internal.
”Kami meminta BSI memberikan dokumen terkait dugaan fraud dengan kerugian Rp 60 miliar itu. Berkas tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya kemarin (20/3).
Faldi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku menggunakan nama orang lain dalam melancarkan aksi. Dalam hal ini, nama yang dipakai adalah salah seorang nasabah BSI Sumenep.
Melalui nama nasabah tersebut, Subeki meminjam uang di BSI dengan nominal yang dinaikkan daripada jumlah kebutuhan nasabah. Tanah yang ingin dibeli nasabah melalui pinjaman BSI seharga Rp 200 juta. ”Sedangkan pinjamannya dinaikkan menjadi Rp 2 miliar,” paparnya.
Awalnya, uang Rp 2 miliar itu masuk rekening nasabah sebagai peminjam. Namun, hal itu hanya berlangsung sekian menit. Setelah itu, uang tersebut berpindah secara otomatis ke rekening Subeki.
”Kami juga sudah mengantongi data beberapa nama anggota Polres Sumenep yang diduga kebagian uang dari Subeki dalam dugaan kasus ini,” tuturnya.
Menurutnya, total kerugian akibat dugaan kasus fraud tersebut Rp 60 miliar. Sebab, nasabah yang menjadi korban bukan hanya satu orang. ”Sampai saat ini, korban yang sudah diketahui ada empat orang. Bisa saja, masih banyak korban lain di luar sana,” tegasnya.
APS akan membuka posko pengaduan untuk masyarakat. Terutama, nasabah BSI yang menjadi korban dari kasus serupa. Pihaknya meminta BSI Sumenep koorperatif dalam upaya pengusutan kasus fraud tersebut.
Kuasa hukum korban Sulaisi Abdurrazaq membenarkan bahwa terdapat dugaan kecurangan di internal BSI Sumenep. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara dan nasabah mencapai Rp 60 miliar.
Menurut dia, kasus tersebut sudah dibahas BSI pusat di Jakarta bersama BSI Surabaya. Kerugian negara yang mencapai Rp 60 miliar diduga disebabkan oleh tindakan curang satu orang. ”Jadi, satu oknum yang bernama Subeki itu telah bekerja sama dengan pihak internal BSI,” ucapnya.
Menurut Sulaisi, Subeki sebagai terduga pelaku fraud telah mengatur nasabah dalam mengajukan kredit pinjaman ke BSI. Sebab, dalam pengajuan kredit tersebut, Subeki dapat mengatur limit pinjaman menjadi lebih besar.
”Namun, setelah dicairkan ke rekening nasabah, secara otomatis uang tersebut dipindahkan oleh bank ke rekening Subeki sebanyak 100 persen. Dengan demikian, nasabah tidak punya kesempatan untuk menikmati uang tersebut,” paparnya.
Menurut Sulaisi, pengajuan kredit Rp 1 miliar mustahil bisa dicairkan. Khususnya, tanpa persetujuan pimpinan bank. Dalam hal ini, pimpinan BSI Sumenep. ”Ini menjadi dugaan kuat bahwa ada keterlibatan internal BSI,” tegasnya.
Sebagai kuasa hukum korban, Sulaisi menuntut agar BSI Sumenep mengembalikan uang nasabah sebanyak 100 persen ke rekening masing-masing. Atau jika hal demikian tidak sanggup dilakukan, BSI Sumenep harus menyerahkan dokumen dugaan fraud dengan kerugian Rp 60 miliar itu. ”Sehingga dokumen itu segera kami serahkan pada Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai aparat penegak hukum,” tandasnya.
Branch Manager BSI Sumenep Rasul Jailani tidak memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Saat koran ini berupaya melakukan konfirmasi, dia tidak merespons. Dia hanya menjawab salam saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. (bus/han)