SUMENEP – Kepala Desa (Kades) Badur, Kecamatan Batuputih, Atnawi dilaporkan ke polisi oleh mantan perangkatnya sendiri pada Februari lalu. Sebab, yang bersangkutan diduga menggelapkan uang perangkat desa selama dua bulan.
Sebelumnya, pada Desember 2022, Kades Badur juga dilaporkan oleh Forum Intelektual Madura ke Polres Sumenep. Sebab, Atnawi diduga melakukan pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) sejak awal 2022.
Berdasar informasi yang dihimpun koran ini, perangkat desa yang gajinya diduga digelapkan oleh sang Kades bernama Qiswatul Jannah. Perempuan kelahiran 1997 itu menjabat Kaur TU dan umum. Namun, sejak Desember 2021, diinstruksikan ngantor di rumahnya masing-masing. Ketentuan serupa juga diberlakukan kepada sejumlah perangkat lainnya.
Kemudian, pada Maret 2022, Qiswatul Jannah diberhentikan oleh Atnawi. Sedangkan gaji Qiswatul Jannah dari bulan Januari sampai Februari tidak diberikan oleh Kades. Perempuan 25 tahun itu pun geram dan melaporkan Atnawi ke polres pada akhir Februari 2023.
Sementara BLT DD yang diduga disunat untuk pencairan Januari sampai Juni 2022. Saat itu terdapat dua tahapan pencairan. Setiap tahap, keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan uang Rp 900 ribu. Kenyataannya, setiap KPM hanya menerima Rp 600 ribu. Artinya, setiap KPM dipotong Rp 300 ribu.
”Saat itu ada 96 KPM. Semestinya mereka mendapatkan bantuan secara utuh sebesar Rp 900.000. Tapi, dipotong oleh Kades sebesar Rp 300.000. Karena itu, KPM hanya menerima Rp 600.000,” ujar Ketua Forum Intelektual Madura Heri Santoso.
Heri Santoso menyampaikan, penyerahan bantuan yang diserahkan secara tidak utuh tersebut jelas-jelas pelanggaran. Sebab, sudah merampas hak KPM. ”Jelas ini sudah tidak dibenarkan, makanya kita koordinasi dengan kepolisian agar hal ini bisa diproses hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Kades Badur Atnawi membantah memotong BLT DD. Dikatakan, itu murni keinginan penerima untuk membagi BLT DD kepada warga lainnya. ”Itu kepedulian KPM karena banyak warga tidak menerima. Itu disampaikan langsung KPM kepada warga lainnya. Itu murni keinginan masyarakat,” katanya.
Atnawi menerangkan, tudingan penggelapan gaji perangkat juga tidak benar. Sebab, selama ini pihaknya sudah memenuhi semua kewajiban perangkat. Gaji tersebut juga melalui rekening masing-masing.
”Berkenaan dengan pemberhentian perangkat bernama Qiswatul Jannah sudah sesuai peraturan yang berlaku. Saya tidak mengambil gaji perangkat. Saya mengacu ke perbup,” tegasnya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha mengaku institusinya sudah menerima dua laporan tersebut. ”Iya laporannya sudah kami terima. Tapi, sekarang sifatnya baru tahap klarifikasi. Tunggu saja nanti perkembangannya seperti apa,” sarannya. (iqb/yan)