PAMEKASAN – Sebagai aparat penegak hukum, polisi seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Dalam hal apa pun. Termasuk, kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.
Kemarin (19/3), Jawa Pos Radar Madura melihat polisi (diduga anggota Polres Pamekasan) mengendarai sepeda motor bernomor polisi M 4960 BE. Yang mengejutkan, pada nopol tersebut tertera 01.19 yang menerangkan masa berlaku STNK kendaraan tersebut berakhir Januari tahun 2019.
Saat koran ini melakukan penelusuran melalui website dipendajatim, tercantum cukup terperinci identitas sepeda motor nopol M 4960 BE tersebut. Kendaraan itu merek Yamaha dan bertipe 1 PA. Sepeda motor tersebut lansiran tahun 2013 dan masa berlaku STNK sampai 23 Januari 2024.
Praktisi hukum Sulaisi Abdurrazaq menyatakan, jika benar anggota polisi mengendarai sepeda motor yang masa berlaku STNK-nya habis, hal tersebut dinilai sangat tidak etis. Sebab, seakan memberikan contoh buruk bagi masyarakat. ”Ini harus jadi salah satu bahan evaluasi di internal kepolisian. Rakyat disuruh taat pajak, tapi aparat penegak hukum justru melanggar,” katanya.
Pria yang juga menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum IAIN Madura itu menyatakan, jika oknum anggota yang melakukan pelangggaran tidak dibina, akan membuat kepercayaan publik pada institusi Polri merosot. ”Harapan kita itu ditindaklanjuti, jangan cuma masyarakat saja yang disanksi tilang. Ini bukan hal sepele loh,” ucapnya.
Koran ini berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Mokhamad Munir, tapi tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui layanan sambungan telepon WhatsApp (WA), yang bersangkutan tidak merespons. Demikian juga melalui pesan WA. (di/yan)