20.8 C
Madura
Friday, June 2, 2023

Pelaku Pembacokan Ternyata Adik Ipar Korban, Ini Motifnya

BANGKALAN – Motif pembacokan terhadap Andriyanto, 38, warga Jalan Pembela Nomor 62, Kelurahan Pejagan, terkuak. Itu setelah polisi berhasil menangkap pelaku Rabu dini hari (21/2) sekitar pukul 03.00.

Ternyata, pelaku pembacokan adalah adik ipar korban. Mereka adalah Sayyid Moh. Tohir, 35, dan adiknya, Yahya. Keduanya merupakan waga Jalan Cermi RT 003, RW 002 Bangkalan. Mereka merupakan adik kandung dari Alvia, istri siri Andriyanto.

Pembacokan tersebut dilatarbelakangi dari hubungan rumah tangga Andriyanto dengan Alvia yang kurang harmonis. Andriyanto sering memukul atau menganiaya Alvia.

Selanjutnya, Alvia menceritakan masalah rumah tangganya kepada ibu kandungnya. Sang ibu kemudian bercerita kepada Sayyid Moh. Tohir dan Yahya jika Alvia sering dipukul oleh Andriyanto.

Mendengar kakak kandungnya sering dipukuli, mereka berdua pun marah. Puncak kemarahan pun dilampiaskan pada Selasa (20/2) sekitar pukul 17.50. Sayyid Moh. Tohir dan Yahya mendatangi Andriyanto yang berada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kemayoran, Bangkalan. Mereka mengendarai mobil Toyota Calya merah bernomor polisi (nopol) M 53 LI dari utara.

Baca Juga :  DPRD Sampang Lantik Dua Anggota PAW

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), mereka langsung keluar dan membacok Andriyanto. Usai membacok korban, keduanya kabur dengan mengendarai mobilnya menuju arah selatan. Korban yang menderita 14 luka bacok langsung dilarikan ke RSUD Syamrabu Bangkalan.

Di hadapan polisi, Sayyid Moh. Tohir mengaku tidak terima dengan kelakuan Andriyanto. Sebab, sering kali menganiaya kakak kandungnya. ”Saya kaget dia (Andriyanto, Red) sering memukul saudara saya,” ucapnya.

Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Paudji mengungkapkan, Sayyid Moh. Tohir ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dini hari kemarin. ”Pelaku hanya bisa pasrah ketika diamankan anggota,” ujarnya.

Imam mengatakan, polisi belum mengetahui pasti keberadaan Yahya hingga kemarin. Yahya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). ”Kami masih melakukan pengejaran,” ucapnya.

Baca Juga :  Berkas Pembunuhan Sopir Taksi Online Masuk Kejari

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni kursi warna hijau, sepasang sandal warna cokelat, satu tabung elpiji 3 kilogram, selongsong celurit, kaus oblong hitam, dan celana pendek. Juga ada kaus biru, sarung, peci putih, dan mobil Toyota Calya.

Menurut Imam, Sayyid Moh. Tohir dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP tentang Penganiayaan. Pelaku diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun.

BANGKALAN – Motif pembacokan terhadap Andriyanto, 38, warga Jalan Pembela Nomor 62, Kelurahan Pejagan, terkuak. Itu setelah polisi berhasil menangkap pelaku Rabu dini hari (21/2) sekitar pukul 03.00.

Ternyata, pelaku pembacokan adalah adik ipar korban. Mereka adalah Sayyid Moh. Tohir, 35, dan adiknya, Yahya. Keduanya merupakan waga Jalan Cermi RT 003, RW 002 Bangkalan. Mereka merupakan adik kandung dari Alvia, istri siri Andriyanto.

Pembacokan tersebut dilatarbelakangi dari hubungan rumah tangga Andriyanto dengan Alvia yang kurang harmonis. Andriyanto sering memukul atau menganiaya Alvia.


Selanjutnya, Alvia menceritakan masalah rumah tangganya kepada ibu kandungnya. Sang ibu kemudian bercerita kepada Sayyid Moh. Tohir dan Yahya jika Alvia sering dipukul oleh Andriyanto.

Mendengar kakak kandungnya sering dipukuli, mereka berdua pun marah. Puncak kemarahan pun dilampiaskan pada Selasa (20/2) sekitar pukul 17.50. Sayyid Moh. Tohir dan Yahya mendatangi Andriyanto yang berada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kemayoran, Bangkalan. Mereka mengendarai mobil Toyota Calya merah bernomor polisi (nopol) M 53 LI dari utara.

Baca Juga :  Arifin Bunuh Tetangga Pakai Raket Nyamuk, Kapolres: Petunjuk di Mimpi

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), mereka langsung keluar dan membacok Andriyanto. Usai membacok korban, keduanya kabur dengan mengendarai mobilnya menuju arah selatan. Korban yang menderita 14 luka bacok langsung dilarikan ke RSUD Syamrabu Bangkalan.

Di hadapan polisi, Sayyid Moh. Tohir mengaku tidak terima dengan kelakuan Andriyanto. Sebab, sering kali menganiaya kakak kandungnya. ”Saya kaget dia (Andriyanto, Red) sering memukul saudara saya,” ucapnya.

- Advertisement -

Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Paudji mengungkapkan, Sayyid Moh. Tohir ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dini hari kemarin. ”Pelaku hanya bisa pasrah ketika diamankan anggota,” ujarnya.

Imam mengatakan, polisi belum mengetahui pasti keberadaan Yahya hingga kemarin. Yahya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). ”Kami masih melakukan pengejaran,” ucapnya.

Baca Juga :  Terdakwa Perkara Pembunuhan Suliman Divonis Sepuluh Tahun

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni kursi warna hijau, sepasang sandal warna cokelat, satu tabung elpiji 3 kilogram, selongsong celurit, kaus oblong hitam, dan celana pendek. Juga ada kaus biru, sarung, peci putih, dan mobil Toyota Calya.

Menurut Imam, Sayyid Moh. Tohir dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP tentang Penganiayaan. Pelaku diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/