BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan sudah memilih 36 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) tambahan untuk tiap kecamatan. Ada 83 calon penyelenggara pemilu 2019 yang dibuang.
Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengutarakan, total yang dipanggil sebanyak 119 orang untuk memenuhi tes wawancara. Hasilnya, hanya 36 orang yang diambil dan 83 orang tidak terpilih.
”Bagi kami tetap memprioritaskan pengalaman dan pengetahuan. Terpilihlah 36 orang untuk mengisi tambahan anggota PPK,” kata Fauzan Selasa (20/11).
Fauzan menyampaikan, dalam proses rekrutmen tambahan tidak serta-merta tanpa pertimbangan. Bahkan, yang masuk lima besar pada saat pilkada kemarin ada yang diambil lagi. Tapi, ada juga tidak terpilih.
”Yang kemarin masuk lima besar dan menjadi PPK-nya pilkada itu tidak ada jaminan kami ambil lagi,” ujarnya.
Sebab, lanjut Fauzan, tes wawancara yang dilakukan itu lebih kepada assessment. Dengan demikian, komposisi PPK di masing-masing kecamatan itu ada yang berubah dan ada yang tidak. ”Ada yang diambil dua-duanya. Tapi, ada yang tidak,” imbuhnya.
Termasuk, misalkan ada tanggapan dari masyarakat mengenai independensi calon anggota PPK yang masuk sepuluh besar, itu menjadi juga pertimbangan KPU. Pada prinsipnya, yang diambil adalah anggota PPK yang mampu menjalankan tugas kepemiluan.
”Misalkan ada masalah, bagaimana cara mengatasi, itu juga ditanyakan ketika wawancara,” terangnya.
Mantan aktivis PMII itu menambahkan, 36 anggota PPK tambahan itu sebagai tindak lanjut setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XVI/2018. Yakni, anggota PKK kembali menjadi lima orang. ”Kami di daerah hanya melaksanakan perintah dari KPU RI,” pungkasnya.