PAMEKASAN – Politik memang selalu dinamis. Seperti yang terjadi di Pamekasan. Meski kondisi adem ayem pasca KPU Pamekasan menetapkan pemenang pilkada, ternyata pertarungan belum selesai. Paslon Kholilurrahman-Fathorrahman (Kholifah) resmi menggungat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 70/1/PAN.MK/2018, gugatan itu masuk Rabu (18/7) pukul 16.23. Kholifah memberi kuasa kepada Gimono Ias, S.H., M.H. dan kawan. Kholifah menggungat karena menilai ada pelanggaran secara sistemtis terstruktur dan masif.
Pelanggaran tersebut tertuang secara rinci dalam permohonan perselisihan yang dilayangkan ke MK. Yakni, termohon dalam hal ini KPU Pamekasan tidak pernah melakukan pleno mengenai daftar pemilih tetap (DPT) dengan pemohon. Bahkan, Kholifah tidak pernah menerima DPT.
Kemudian, di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) masih menggunakan DPT lama. Tindakan tersebut dinilai berpotensi terjadi penggelembungan suara dan pengurangan suara yang dapat merugikan. Paslon nomor urut dua itu juga menduga upaya penghalangan penggunaan hak suara.
Akibatnya, banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih pemimpin untuk lima tahun ke depan itu. Penyelenggaraa juga dinilai tidak netral. Yakni, diduga memanfaatkan proses pembuatan DPT untuk kepentingan paslon lain. Akibatnya, sangat merugikan Kholifah.
Pelanggaran lain yang diduga dilakukan penyelenggara adalah penyerahan undangan kepada calon pemilih yang diduga ada upaya penghalangan. Undangan tidak diberikan kepada yang berhak. Kemudian, sosialisasi bahwa calon pemilih dapat menggunakan hak pilih dengan cara menunjukkan e-KTP juga tidak dilakukan secara maksimal. Pelanggaran pasca pencoblosan juga banyak ditemukan.
Seluruh dugaan pelanggaran itu tertuang dalam surat permohonan perselisihan pilkada 14 halaman. Gugatan itu tidak pernah disangka lantaran kondisi di Pamekasan adem ayem. Bahkan, Ketua Tim Pemenangan Kholifah KH Fariduddin Tamim mengaku tidak mengetahui gugatan tersebut.
Politikus Partai Demokrat itu berkeyakinan, gugatan itu langsung ditangani paslon. ”Mungkin paslon langsung, kami tidak tahu,” katanya. Sayangnya, Kholilurrahman belum bisa dimintai keterangan.
Komisioner KPU Pamekasan Divisi Perencanaan dan Data Muhammad Subhan mengatakan, gugatan yang dilayangkan Kholifah ke MK sudah diketahui. KPU siap menjalani proses hukum tersebut. Dampak gugatan itu, KPU belum bisa menetapkan pasangan Bersama Baddrut Taman-Raja’e (Berbaur) sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Padahal, penetapan itu harus disegerakan. Mengingat, gubernur Jatim memberi deadline pelantikan pemenang pilkada paling lambat diajukan 1 Agustus. ”Ya, harus menunggu hasil keputusan MK,” tandasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Pamekasan, Berbaur unggul atas Kholifah. Berbaur memperoleh 257.738 suara. Sementara Kholifah 228.596 suara.