SUMENEP – Program pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Sumenep belum berjalan maksimal. Sampai saat ini masih ada sekitar 40 ribu penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan itu. Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pendataan pemilih Pilgub Jatim 2018.
Ketua KPU Sumenep A. Warits mengatakan, mempunyai e-KTP merupakan salah satu syarat warga untuk bisa menggunakan hak suara. Akan tetapi, hal itu bukan satu-satunya syarat. Jika tidak memiliki, pemilih bisa mengganti dengan surat keterangan (suket) dari dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil).
”Kami sudah koordinasi dengan dispendukcapil. Mereka siap menyediakan surat keterangan agar bisa menggunakan hak suara di pilgub,” kata Warits, Jumat (20/4).
Warits menjelaskan, sebagian warga yang tidak memiliki e-KTP itu sudah memiliki KTP. Tapi belum berbasis elektronik alias KTP lama. Sementara saat ini regulasi menuntut warga memiliki e-KTP. ”Di aturannya sudah harus punya e KTP,” tegasnya.
Ada pula warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Bahkan mereka juga sudah menerima fisik e-KTP. Akan tetapi setelah ditanya oleh tim pendataan, yang bersangkutan tidak memilikinya. Alasannya sudah hilang.
”KTP elektroniknya hilang. Karena di catatan dispendukcapil mereka sudah tercatat melakukan perekaman dan menerima fisiknya,” urainya.
Pembuatan suket, lanjut Warits, difasilitasi KPU. Warga tidak perlu datang satu per satu ke dispendukcapil. Hal itu guna mempermudah warga unguk bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilgub Jatim 2018.
”Kalau warga yang mengurus sendiri surat keterangan khawatir tidak tahu caranya. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk melayani,” tukasnya.
Jumlah 40 ribu warga yang tidak memiliki e-KTP ini menyebar di 27 kecamatan. Termasuk di Kecamatan Gapura. Di kecamatan ini juga banyak warga yang belum memiliki e-KTP. ”Se-Gapura jumlah pemilih yang belum memiliki e-KTP sekitar 1.400 orang,” terang Divisi Perencanaan dan Data PPK Gapura Abd. Rahem.