BANGKALAN – Pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang dugaan perampokan, pemerkosaan disertai pembunuhan di Pantai Rongkang, Kecamatan Kwanyar, rampung Selasa (20/3). Jika tidak ada perubahan, pekan depan masuk tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyiapkan besaran tuntutan kepada tiga terdakwa.
Mereka adalah Muhammad, 32, warga Desa Kwanyar Barat; Moh. Hajir, 52, warga Desa Dlemer; dan Jeppar, 28, warga Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar. Sementara untuk sidang terdakwa Mat Beta, warga Desa Kwanyar Barat masih pemeriksaan saksi.
Dalam sidang yang digelar tertutup kemarin, hanya dua terdakwa yang menjalani sidang. Muhammad dan Moh. Hajir. Sementara Jeppar tidak ada agenda sidang. JPU menghadirkan sejumlah saksi, yakni polisi, Mat Beta, dan Sakor, warga Desa/Kecamatan Kwanyar.
Ketua Tim JPU Anis membenarkan, sidang kemarin hanya untuk terdakwa Muhammad dan Moh. Hajir. Agendanya mendengarkan keterangan saksi dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Sayangnya dia enggan membeberkan fakta persidangan. ”Sidang ini kan tertutup untuk umum,” ujarnya.
Menurut Anis, jika tidak ada perubahan, terdakwa Jeppar, Muhammad, dan Moh. Hajir tinggal menunggu sidang pembacaan tuntutan. ”Nanti tuntutannya bareng itu,” ucapnya.
Untuk diketahui, mayat Ahmad, 20, dan Ani Fauziyah Laili, 17, ditemukan jadi tengkorak di perbukitan Pantai Rongkang, Sabtu (22/7/2017). Selasa (1/8), polisi berhasil menguak pelaku pembunuhan sepasang kekasih asal Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah.
Sebelum dibunuh, Ani diperkosa secara bergiliran oleh lima pelaku. Saat sudah tewas pun, perhiasan dan motor korban digasak pelaku. Dari lima pelaku, hanya Sohib, 35, warga Desa Kwanyar Barat, yang masih buron.