PAMEKASAN – Perang terhadap narkoba tak pernah surut. Polres Pamekasan intens melakukan operasi pemberantasan peredaran barang haram itu. Satu per satu bandar ditangkap. Terbaru, polisi menangkap Jasmari, 20, warga Sampang.
Pria yang diduga bandar narkoba lintas kabupaten itu dilumpuhkan karena melawan petugas saat hendak diringkus. Penangkapan terjadi Senin (18/12) sekitar pukul 14.30 di Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan.
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo mengatakan, Jasmari merupakan target operasi (TO). Pria asal Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Sampang, itu diduga bandar narkoba yang beroperasi lintas kabupaten. Berbekal informasi itu, polisi melakukan pengintaian.
Sejak dua pekan terakhir, pengintaian dilakukan secara intens. Kemudian, polisi melakukan penangkapan karena Jasmari diduga hendak memasok narkoba. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) jenis sabu-sabu seberat 7,98 gram. Juga mengamankan uang kertas Rp 127 ribu.
Telepon genggam dan plastik pembungkus sabu-sabu juga diamankan sebagai bukti. Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka. Sebab, saat hendak ditangkap, Jasmari melakukan perlawanan. ”Tersangka melakukan perlawanan sehingga kami melakukan tindakan tegas,” katanya Selasa (19/12).
Teguh menyampaikan, Jasmari dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Teguh menyampaikan, jika narkoba itu lolos terjual, keuntungan yang diperoleh tersangka Rp 15.600.000. Asumsinya, lanjut Teguh, sabu-sabu 7,98 gram itu dipecah menjadi 39 paket dengan berat masing-masing 0,2 gram. ”Harga per paket Rp 400 ribu,” katanya.
Teguh mengatakan, polisi akan terus meningkatkan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka lain yang akan diseret dalam kasus tersebut. ”Pengembangan penyelidikan akan kami lakukan di lapangan,” katanya.
Sementara Jasmari tidak mengeluarkan kata-kata apa pun. Saat awak media mencecar pertanyaan, pria asal Kota Bahari itu memilih diam. Lalu, kembali masuk ruang tahanan Polres Pamekasan setelah rilis.