PAMEKASAN – Program prioritas Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dalam awal masa kepemimpinannya tidak berjalan mulus. Sejumlah program yang diusulkan kandas pada pembahasan finalisasi RAPBD Pamekasan 2019 Senin (19/11).
Pimpinan sidang Suli Faris mengatakan, finalisasi pembahasan RAPBD lebih pada membahas usulan program bupati yang baru dimasukkan. Dewan meminta cantolan dan landasan hukum mengenai program tersebut.
Secara tegas, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pamekasan menolak program yang tidak ada cantolannya di draf kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS). Sebab, jika program itu disepakati meski tidak tercantum dalam KUA-PPAS, dewan akan salah di mata hukum.
Program yang diterima hanya yang tercantum dalam KUA-PPAS dan rencana kerja OPD. ”Bukan menolak program Pak Bupati, tapi kita cari selamat,” katanya.
Suli menyampaikan, program yang tidak tercantum dalam KUA-PPAS di antaranya bantuan keuangan khusus (BKK) kepada desa. Bupati mengusulkan pengadaan mobil siaga untuk masing-masing desa melalui BKK itu.
Anggaran pengadaan mobil yang diusulkan senilai Rp 31.150.000.000. Anggaran tersebut akan dibagikan untuk 178 desa. Masing-masing desa memperoleh dana pembelian mobil Rp 178 juta.
Kemudian, BKK desa untuk pertumbuhan wirausahawan baru. Bupati mengusulkan dana Rp 4.450.000.000 untuk 178 desa. Tiap desa rencananya akan dikucurkan anggaran senilai Rp 25 juta.
Lalu, Bupati Baddrut mengusulkan BKK untuk peningkatan nilai-nilai keagamaan. Masing-masing desa diusulkan mendapat anggaran Rp 24 juta. ”Bantuan keuangan bagi desa baik umum maupun khusus tidak tercantum dalam KUA-PPAS,” katanya.
Dengan demikian, banggar menyarankan agar program yang tidak bisa terakomodasi dalam RAPBD 2019 itu dimasukkan dalam rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Program yang tercantum dalam RPJMD secara otomatis akan dianggarkan pada 2019. Tetapi tidak bersumber dari APBD murni, melainkan dianggarkan melalui APBD Perubahan. ”Kalau tidak ada cantolannya, kami sepakat untuk menolak,” katanya.
Ketua Tim Anggaran (Timgar) Pemkab Pameaksan Moh. Alwi mengatakan, program yang diusulkan bupati diterima. Tetapi hanya penamaan istilah saja yang dihapus karena dinilai tidak ada dalam proses pengusulan anggaran. ”Seperti istilah rujek curek itu dihapus, tetapi programnya tetap dijalankan,” kata dia.