25.3 C
Madura
Wednesday, March 22, 2023

Nyabu, Dua Warga Surabaya Dibekuk

BANGKALAN – Polisi kembali menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (SS) pada Minggu malam (18/11) sekitar pukul 22.00. Mereka adalah M. Yusuf, 40, warga Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak dan A. Syaiful, 28, warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran. Mereka berasal dari Surabaya.

Ceritanya, anggota Polsek Socah, Polsek Kamal, dan Polsek Sukolilo melakukan hunting bersama di kawasan jalan raya Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Minggu malam (18/11). Tak berselang lama melintas sepeda motor Blade L 5436 RQ warna orange yang dikendarai dua orang.

Karena menunjukkan gelagat mencurigakan, polisi menghentikan sepeda motor warna orange tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan poket SS seberat 0,86 gram di dalam helm Yusuf.

Baca Juga :  Begini Cara Ayu Khoirunita Promosikan Batik Bangkalan

Mereka berdua kemudian dibawa menuju Mapolsek Socah. Kepada petugas, mereka mengaku patungan untuk membeli barang haram senilai Rp 470 ribu itu. Yusuf menuturkan, sudah sekitar tiga tahun menjadi pecandu narkoba jenis SS.

Dia sering datang ke salah satu bandar di kawasan Desa Sanggra Agung. Sayangnya dia enggan membeberkan identitas bandar. ”Ya kalau pengin nyabu belinya ke sini,” ungkap dia.

Pria dengan dua anak itu bekerja sebagai nelayan. Hasil tangkapan laut yang dijual, selain untuk nafkah keluarga, juga disisihkan untuk membeli SS. ”Saya menyesal. Kasihan anak istri saya,” ucapnya lirih.

Kapolsek Socah AKP Hartanta mengatakan, hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba jenis SS.

Baca Juga :  Korkab PKH Apa Kadinsos?

Mantan Kapolsek Blega itu menjelaskan, akibat perbuatannya, Yusuf dan Syaiful dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. ”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka kami tahan,” kata dia Senin (19/11). 

BANGKALAN – Polisi kembali menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (SS) pada Minggu malam (18/11) sekitar pukul 22.00. Mereka adalah M. Yusuf, 40, warga Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak dan A. Syaiful, 28, warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran. Mereka berasal dari Surabaya.

Ceritanya, anggota Polsek Socah, Polsek Kamal, dan Polsek Sukolilo melakukan hunting bersama di kawasan jalan raya Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Minggu malam (18/11). Tak berselang lama melintas sepeda motor Blade L 5436 RQ warna orange yang dikendarai dua orang.

Karena menunjukkan gelagat mencurigakan, polisi menghentikan sepeda motor warna orange tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan poket SS seberat 0,86 gram di dalam helm Yusuf.

Baca Juga :  Puisi Madura Khalil Satta Elman*

Mereka berdua kemudian dibawa menuju Mapolsek Socah. Kepada petugas, mereka mengaku patungan untuk membeli barang haram senilai Rp 470 ribu itu. Yusuf menuturkan, sudah sekitar tiga tahun menjadi pecandu narkoba jenis SS.

Dia sering datang ke salah satu bandar di kawasan Desa Sanggra Agung. Sayangnya dia enggan membeberkan identitas bandar. ”Ya kalau pengin nyabu belinya ke sini,” ungkap dia.

Pria dengan dua anak itu bekerja sebagai nelayan. Hasil tangkapan laut yang dijual, selain untuk nafkah keluarga, juga disisihkan untuk membeli SS. ”Saya menyesal. Kasihan anak istri saya,” ucapnya lirih.

Kapolsek Socah AKP Hartanta mengatakan, hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba jenis SS.

Baca Juga :  Berkat Tarsun Pendidikan Semakin Maju
- Advertisement -

Mantan Kapolsek Blega itu menjelaskan, akibat perbuatannya, Yusuf dan Syaiful dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. ”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka kami tahan,” kata dia Senin (19/11). 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/