BANGKALAN – M. Wehib Hamdani, 20, harus berurusan dengan polisi. Pemuda asal Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Sampang, itu ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 117 gram.
Mulanya, Wehib datang bersama temannya ke jalan raya Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjungbumi, Kamis (18/10) sekitar pukul 15.00 untuk mengantarkan SS. Kemudian, dia berhenti di tepi jalan. Saat itu petugas Satnarkoba Polres Bangkalan menyamar jadi pembeli.
Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) saat hendak bertransaksi, polisi menangkap pemuda kelahiran 1998 itu. Sayangnya, KTB (inisial), teman Wehib, melarikan diri. Kini dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah menangkap Wehib, polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam helm pink miliknya. Wehib menutupinya dengan jaket dongker.
Dari tangan Wehib, polisi mengamankan BB berupa satu plastik klip besar berisi sabu-sabu (SS) dengan berat kotor 51 gram. Kemudian satu plastik klip sedang berisi SS dengan berat kotor 35 gram.
Petugas juga mengamankan satu plastik klip sedang berisi SS dengan berat kotor 31 gram. Total SS yang diamankan 117 gram. Selain itu, helm dan jaket tersangka diamankan.
Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Suyitno menerangkan, tersangka dan BB kini sudah dibawa ke mapolres. Selanjutnya, tersangka juga dites urine. Petugas kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka.
”Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke satnarkoba. Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya, Jum’ay (19/10).