SAMPANG – Pemuda berinisial YN, 22, warga Jalan Kramat, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, tidak bisa menghirup udara di alam bebas. Dia harus mendekam di balik jeruji tahan karena kasus yang membelitnya. YN ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual terhadap remaja putri berinisial SA.
Kasus tersebut terjadi Senin (21/5). Malam itu, remaja putri 16 tahun tersebut pulang terlambat ke rumah. Keluarga sempat melakukan pencarian. Beberapa jam kemudian akhirnya pulang ke rumah pada larut malam. Namun, SA pulang dengan kondisi mencurigakan.
Setelah ditanya, SA menceritakan kejadian yang menimpanya. Dia mengaku dinodai oleh YN, pemuda satu kecamatan. Sontak pihak keluarga naik pitam. Mereka kemudian menempuh jalur hukum. Korban didampingi keluarga melaporkan kasus tersebut kepada sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Sampang.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Rabu malam (18/7) tersangka ditangkap di rumahnya. ”Diduga melakukan pelecehan seksual kepada korban,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto, Kamis (19/7).
Sesuai hasil penyidikan, diduga pelaku sengaja dan sadar melakukan pencabulan. Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka. Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Setelah itu, segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Sampang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 subsider pasal 81 UU 17/016 tentang Penetapan PP 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. ”Kita akan periksa tersangka dan sejumlah saksi lain. Selanjutnya akan kami limpahkan ke Kejari Sampang,” tandas.