SAMPANG – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sampang Sunardi ditangkap polisi Minggu (18/3) dini hari. Penangkapan di salah satu rumah warga di Desa Tragih, Kecamatan Robatal, Sampang, itu diduga terkait judi remi.
Penangkapan dilakukan ketika tim Opsnal Polres Sampang mendapat laporan dari warga mengenai perjudian remi. Polisi melakukan pengintaian. Sekitar pukul 00.30, tim opsnal bergerak cepat dan mengepung rumah yang dijadikan tempat judi remi.
Hasilnya, didapati empat orang yang diduga bermain judi remi. Salah seorang di antara empat orang itu adalah sekretaris DPC PDI Perjuangan Sampang. Selain Sunardi tiga nama lain berinisial DI, 40, dan SH, 40, warga Desa Tragih, Kecamatan Robatal; NR, 32, warga Desa Tobei Barat, Kecamatan Sokobanah.
Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan polisi yaitu kartu remi, uang Rp 530 ribu, dan karpet cokelat. Hingga Senin (19/3), empat orang yang diamankan itu menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang. ”Kami melakukan penangkapan diduga pemain judi remi,” kata Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman Senin (19/3).
Dia menegaskan, empat orang itu diduga melanggar pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. ”Kami periksa. Kami perlu memastikan apakah benar pengurus partai. Ini pidana murni, bukan tipiring,” tegasnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Sampang Mohammad Norahmad membenarkan sekretaris partai ditangkap polisi karena diduga terlibat judi. Partai akan membela dan mendampingi secara hukum sekretaris tersebut. ”Kasus perjudian dianggap ringan. Jadi, kami bela dan beri pendampingan,” katanya.
Berbeda jika kader atau pengurus partai tersangkut kasus narkoba dan korupsi. Menurut dia, dua kasus itu tidak akan mendapat keringanan dari partai dan langsung keluar kebijakan pemecatan. ”Partai memberikan peringatan. Kami juga akan evaluasi di internal partai,” terangnya.