SUMENEP – Aktivis Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) melaporkan APMS 1 dan APMS 3 Kangean. Dalam laporannya, mereka menyebut dua APMS tersebut melanggar praturan tentang pendistribusian BBM.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Abd. Mukit membenarkan hal tersebut. Menurut dia, pihaknya telah menerima laporan dari LIPK tentang pelanggaran oleh pengelola dua APMS di Kecamatan Arjasa.
”Kami memang menerima laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola APMS 01 dan 03. Tapi, kami belum tahu laporan tersebut benar atau tidak. Kami masih akan melakukan penyelidikan sesuai dengan laporan yang kami terima,” ungkapnya Senin (19/3).
Dalam laporan tersebut, LIPK menuding pengelola APMS 01dan 03 telah melanggar peraturan tentang distribusi BBM. Dua AMPS tersebut dituding menjual BBM jenis premium dan solar kepada pengepul dan pengecer. Akibatnya, BBM sering habis dan konsumen harus membeli dengan harga yang lebih mahal kepada pengecer.
Dalam surat pernyataan yang ditujukan kepada Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen, LIPK juga menulis bahwa harga BBM jenis premium yang seharusnya Rp 6.550 per liter dijual menjadi Rp 10.000 per liter.
”Kalau seperti yang ada di surat itu ditulis harga premium lebih mahal dari harga yang seharusnya. Harga eceran bahkan mencapai Rp 10.000. Kami akan melakukan penyelidikan sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya.