SUMENEP – Polres Sumenep mengamankan seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu (SS). Dia adalah Arifin, warga Jalan Raya Pelabuhan, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Pria 49 tahun itu diamankan karena kedapatan menyimpan SS seberat 1,74 gram.
Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Abd. Mukit menjelaskan, penangkapan tersangka berasal dari laporan warga. Petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti (BB) berupa narkoba jenis SS lengkap dengan alat isapnya. Rumah kos itu sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.
”Kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Awalnya tersangka sempat mengelak. Tapi setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan BB berupa sabu dengan total berat 1,74 gram di kamar kosnya,” jelasnya.
Penangkapan tersangka dilakukan Senin (19/2) sekitar pukul 12.30. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menemukan satu kantong kecil klip berisi 0,40 gram SS. Petugas juga menemukan sisa sabu-sabu di dalam alat isap seberat 1,34 gram. ”Saat ditangkap, sepertinya tersangka baru mengonsumsi sabu. Kami menemukan sisa sabu di alat isapnya,” ungkap Mukit.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, subs pasal 112 ayat 1, UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.