SUMENEP – Polsek Arjasa berhasil mengungkap kasus narkoba dan menangkap seorang tersangka. Yakni, Hafidh Nurfahri Rahman, 24, warga Dusun Pacenan, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa.
Pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 17.00 Sabtu (19/01) kemarin. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Antara lain, 4 poket plastik klip kecil berisi sabu-sabu (SS) masing masing berat 0,55 gram, 0,49 Gram, 0,54 gram dan 0,57 gram. Total mencapai 1,84 gram.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp 900.000, dan 3 pipet kaca. Tidak hanya itu, 2 karet penghubung pipet, 3 sendok yg dibuat dari sedotan plastik, 2 tutup botol yg dihubungkan dengan plastik, 2 korek api, dan 1 bendel plastik klip.
Polisi juga mengamankan 2 HP merek Nokia milik tersangka dan satu buah dompek juga ikut diamankan.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Arjasa. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah tersangka. Setelah sampai di rumah tersangka, pintu kamar dalam keadaan terkunci.
Petugas curiga dan memaksa membuka pintu rumah tersangka. Di dalam kamar tersangka di temukan empat poket sabu sabu serta peralatan penghisap. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Arjasa guna proses lebih lanjut.
“Hafidh Nurfahri Rahman, dijerat pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No 32/2009 tentang Narkotika,” kata Kassubag Humas Polres Sumenep AKP Mohamad Heri. (Ubay Shabaro)