BANGKALAN – Joko Wedi, 37, harus merasakan pengapnya ruang tahanan. Pria asal Desa Kramat yang juga pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan itu ditangkap polisi setelah kedapatan menjual nomor judi togel.
Dia ditangkap polisi bersama temannya yang juga diduga sebagai pengecer nomor togel. Yakni, Fathor Rohman, 37, warga Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan. Penangkapan dilakukan Resmob Polres Bangkalan saat keduanya tengah asyik merekap nomor togel di kawasan Jalan Raya Asmara, Bangkalan, Sabtu (17/11) sekitar pukul 17.30.
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang butik (BB). Di antaranya, satu unit handphone Samsung berisi SMS pemesanan nomor togel dan uang tunai Rp 450.000 hasil penjualan nomor togel.
Sehari sebelumnya sekitar pukul 16.00, Unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan menciduk tiga pelaku judi kiyu-kiyu. Mereka adalah Moh Rusdi, 51, dan Haliman, 46. Keduanya berasal dari Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan. Serta marsudi, 46, warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan.
Barang-bukti yang diamankan di antaranya, uang tunai Rp 722.000, tiga set kartu domino, 63 lembar kartu domino, satu terpal warna biru, dan satu banner. Polisi juga mengamankan 9 sepeda motor milik pelaku dan para penonton yang tidak jauh dari lokasi. Setelah dicek, sepeda motor tersebut surat-suratnya lengkap.
Kepada penyidik para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melakukan aksi perjudian cuma mengisi waktu luang. Jika menang, uang hasil perjudian digunakan untuk tambahan kebutuhan hidup atau menafkahi keluarganya.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Jeni Al Jauza membenarkan telah menangkap lima pelaku perjudian. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengungkapkan, kelima pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Mereka diancam hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun. ”Semua pelaku sudah kami tahan,” kata dia Minggu (18/11).