21.2 C
Madura
Wednesday, June 7, 2023

Mengejutkan! Tiga Napi Terungkap Nyabu Dalam Lapas di Pamekasan

PAMEKASAN – Dugaan penyelundupan narkoba terjadi di Lapas Kelas II-A Pamekasan. Barang haram itu ditemukan di salah satu kamar narapidana (napi). Bahkan, barang tersebut diduga dikonsumsi tiga napi.

Rabu malam (17/10), pihak lapas menggelar operasi. Setiap kamar disambangi. Barang milik penghuni rutan diperiksa karena khawatir ada barang terlarang.

Hasilnya, sejumlah telepon genggam berhasil ditemukan. Kemudian, di salah satu kamar tahanan, ditemukan barang yang patut diduga narkoba. Tiga orang kemudian digelandang menuju Mapolres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo menyampaikan, Rabu (17/10) sekitar pukul 21.45 menerima penyerahan tiga napi yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS). Penyerahan itu dilakukan pegawai Lapas Kelas II-A Pamekasan.

Tempat kejadian perkara (TKP) penggunaan narkoba itu di dalam kamar blok TR, nomor 1. Tiga napi tersebut bernama Ginanjar Teja Sasmita, 21, warga Jalan Ketintang, Nomor 135, Surabaya. Kemudian, Ferry Herliyanto, 31, asal Kemayoran Budidayan I/5, Krembangan, Surabaya. Tersangka lainnya yakni Ainol Yaqin, 20, warga Jalan Kenjeran, 91, Surabaya. Ketiganya sebagai pemakai. ”Tiga napi ini ditahan atas kasus narkoba. Limpahan dari Polrestabes Surabaya,” ungkap Teguh, Kamis (19/10).

Dari ketiga tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa SS seberat 0,39 gram dan seperangkat alat isap. Mereka dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) dan pasal 127 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. ”Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara sampai seumur hidup,” katanya.

Baca Juga :  Warga 13 Desa Pilih Pemimpin Baru, Jangan Coba Ganggu Pilkades

Keterangan berbeda disampaikan Kepala Lapas Kelas II-A Pamekasan M. Hanafi. Dia mengatakan, barang tersebut ditemukan di tempat sampah. ”Saya sendiri yang menemukan barang itu,” katanya.

Petugas menanyakan pemilik barang tersebut. Namun, tidak ada yang mengaku. Dengan demikian, petugas melakukan upaya tegas agar penghuni lapas mengakui kepemilikan barang itu.

Kamar narkoba tersebut berpenghuni tiga orang. Ketiganya merupakan napi kasus narkoba asal Surabaya. ”Saya serahkan ke polres,” kata mantan Kalapas Mojokerto itu.

Mengenai status pemilik kamar, ranah polisi untuk menentukan tersangka atau sekadar saksi. Sebab, yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah Korps Bhayangkara.

Barang itu ditemukan terbungkus klip plastik. Kemudian, ada beberapa alat isap. ”Barang ini belum digunakan, barangnya masih utuh,” katanya.

Pria asal Pamekasan itu menyampaikan, langkah preventif dilakukan. Operasi setidaknya dua kali dalam sepekan. Upaya pencegahan masuknya barang haram itu ke dalam lapas dilakukan secara optimal.

Langkah antisipasi bertujuan agar tidak terjadi lagi penyelundupan narkoba terus-menerus secara maksimum. Salah satunya, penggeledahan terhadap pengunjung. Disiapkan kamar penggeledahan khusus untuk laki-laki dan perempuan.

Bahkan, setiap pengunjung akan dilarang menggunakan alas kaki. Mengingat, penyelundupan narkoba bisa menggunakan media alas kaki. ”Langkah ini kami lakukan untuk mencegah penyelundupan narkoba,” katanya.

Baca Juga :  Warga Nahdliyin Gelar Istighotsah dan Doa Bersama

Sementara itu, Polres Pamekasan berhasil membongkar transaksi narkoba di Dusun Kwanyar, Desa Dabuan, Kecamatan Tlanakan. Rabu (17/10) pukul 00.30 polisi menggerebek rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi barang setan itu. dua orang diringkus dalam operasi tersebut.

Mereka adalah Siri, 36, sebagai bandar dan Sukirah, 39, sebagai pengedar. Keduanya sama-sama warga Dusun Kwanyar, Desa Dabuan, Tlanakan. Dari dua tamanan sekolah dasar (SD) itu, polisi menyita SS 7,65 gram.

Barang haram itu dibungkus dalam kemasan kecil 19 poket. Masing-masing poket berisi sekitar 0,40 gram sampai 0,47 gram. Poket berisi narkoba itu siap diedarkan.

Pada saat penangkapan, ada perlawanan dari Sukirah. Pengedar narkoba itu melawan polisi menggunakan celurit. Namun, polisi berhasil mematahkan perlawanan tersebut.

Keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) sub 114 (1) juncto pasal 132 UU 3/2009 dengan ancama hukuman di atas lima tahun penjara. Sukirah juga dijerat pasal senjata tajam.

Kedua tersangka tertunduk saat diperlihatkan di depan awak media kemarin (18/10). Wajah Sukirah terlihat lebam. Tidak ada kata-kata yang mereka sampaikan. Sesekali, kepalanya menggangguk saat Kapolres Teguh menyampaikan ancaman hukuman.

PAMEKASAN – Dugaan penyelundupan narkoba terjadi di Lapas Kelas II-A Pamekasan. Barang haram itu ditemukan di salah satu kamar narapidana (napi). Bahkan, barang tersebut diduga dikonsumsi tiga napi.

Rabu malam (17/10), pihak lapas menggelar operasi. Setiap kamar disambangi. Barang milik penghuni rutan diperiksa karena khawatir ada barang terlarang.

Hasilnya, sejumlah telepon genggam berhasil ditemukan. Kemudian, di salah satu kamar tahanan, ditemukan barang yang patut diduga narkoba. Tiga orang kemudian digelandang menuju Mapolres Pamekasan.


Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo menyampaikan, Rabu (17/10) sekitar pukul 21.45 menerima penyerahan tiga napi yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS). Penyerahan itu dilakukan pegawai Lapas Kelas II-A Pamekasan.

Tempat kejadian perkara (TKP) penggunaan narkoba itu di dalam kamar blok TR, nomor 1. Tiga napi tersebut bernama Ginanjar Teja Sasmita, 21, warga Jalan Ketintang, Nomor 135, Surabaya. Kemudian, Ferry Herliyanto, 31, asal Kemayoran Budidayan I/5, Krembangan, Surabaya. Tersangka lainnya yakni Ainol Yaqin, 20, warga Jalan Kenjeran, 91, Surabaya. Ketiganya sebagai pemakai. ”Tiga napi ini ditahan atas kasus narkoba. Limpahan dari Polrestabes Surabaya,” ungkap Teguh, Kamis (19/10).

Dari ketiga tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa SS seberat 0,39 gram dan seperangkat alat isap. Mereka dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) dan pasal 127 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. ”Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara sampai seumur hidup,” katanya.

Baca Juga :  Adezta Mellani Tersangka Kasus Video Mesum Buron

Keterangan berbeda disampaikan Kepala Lapas Kelas II-A Pamekasan M. Hanafi. Dia mengatakan, barang tersebut ditemukan di tempat sampah. ”Saya sendiri yang menemukan barang itu,” katanya.

- Advertisement -

Petugas menanyakan pemilik barang tersebut. Namun, tidak ada yang mengaku. Dengan demikian, petugas melakukan upaya tegas agar penghuni lapas mengakui kepemilikan barang itu.

Kamar narkoba tersebut berpenghuni tiga orang. Ketiganya merupakan napi kasus narkoba asal Surabaya. ”Saya serahkan ke polres,” kata mantan Kalapas Mojokerto itu.

Mengenai status pemilik kamar, ranah polisi untuk menentukan tersangka atau sekadar saksi. Sebab, yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah Korps Bhayangkara.

Barang itu ditemukan terbungkus klip plastik. Kemudian, ada beberapa alat isap. ”Barang ini belum digunakan, barangnya masih utuh,” katanya.

Pria asal Pamekasan itu menyampaikan, langkah preventif dilakukan. Operasi setidaknya dua kali dalam sepekan. Upaya pencegahan masuknya barang haram itu ke dalam lapas dilakukan secara optimal.

Langkah antisipasi bertujuan agar tidak terjadi lagi penyelundupan narkoba terus-menerus secara maksimum. Salah satunya, penggeledahan terhadap pengunjung. Disiapkan kamar penggeledahan khusus untuk laki-laki dan perempuan.

Bahkan, setiap pengunjung akan dilarang menggunakan alas kaki. Mengingat, penyelundupan narkoba bisa menggunakan media alas kaki. ”Langkah ini kami lakukan untuk mencegah penyelundupan narkoba,” katanya.

Baca Juga :  Jaspenu Dukung Pasangan Khofifah-Emil

Sementara itu, Polres Pamekasan berhasil membongkar transaksi narkoba di Dusun Kwanyar, Desa Dabuan, Kecamatan Tlanakan. Rabu (17/10) pukul 00.30 polisi menggerebek rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi barang setan itu. dua orang diringkus dalam operasi tersebut.

Mereka adalah Siri, 36, sebagai bandar dan Sukirah, 39, sebagai pengedar. Keduanya sama-sama warga Dusun Kwanyar, Desa Dabuan, Tlanakan. Dari dua tamanan sekolah dasar (SD) itu, polisi menyita SS 7,65 gram.

Barang haram itu dibungkus dalam kemasan kecil 19 poket. Masing-masing poket berisi sekitar 0,40 gram sampai 0,47 gram. Poket berisi narkoba itu siap diedarkan.

Pada saat penangkapan, ada perlawanan dari Sukirah. Pengedar narkoba itu melawan polisi menggunakan celurit. Namun, polisi berhasil mematahkan perlawanan tersebut.

Keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) sub 114 (1) juncto pasal 132 UU 3/2009 dengan ancama hukuman di atas lima tahun penjara. Sukirah juga dijerat pasal senjata tajam.

Kedua tersangka tertunduk saat diperlihatkan di depan awak media kemarin (18/10). Wajah Sukirah terlihat lebam. Tidak ada kata-kata yang mereka sampaikan. Sesekali, kepalanya menggangguk saat Kapolres Teguh menyampaikan ancaman hukuman.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/