20 C
Madura
Tuesday, May 30, 2023

Demo Pengadilan, Minta Hukum Berat Terdakwa Pencabulan

SAMPANG – Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru Muhammad Hasbi, 50, memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sampang Kamis (18/1). Pada kesempatan itu, kurang lebih 30 massa mengatasnamakan Aliansi Perempuan Sampang Bersatu (APSB) mendatangi PN Sampang di Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Massa yang mayoritas perempuan itu melakukan long march mulai dari depan Gedung DPRD Sampang di Jalan Wijaya Kusuma sekitar pukul 09.30. Secara bergantian mereka berorasi dengan membawa spanduk dan poster yang bertuliskan kecaman.

Mereka meminta majelis hakim memberi hukuman setimpal kepada terdakwa oknum guru berstatus PNS yang diduga melakukan pencabulan. ”Korban pelecehan seksual akibat perbuatan pelaku lebih dari satu orang. Kami minta hakim menghukum berat terdakwa,” kata Siti Farida, koordinator APSB.

Mereka juga berharap kepada majelis hakim untuk netral selama persidangan. Petisi stop kekerasaan terhadap perempuan dan anak digalakkan kepada masyarakat Sampang. ”Pelaku harus diberikan hukuman kebiri agar ada efek jera,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Pantura Siap Menangkan Baddrut Tamam

Sesuai UU 35/2014 pasal 81 ayat 3, pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebelumnya 15 tahun penjara. ”Pak Hakim berikan vonis seberat-beratnya. Kehadiran terdakwa meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Tiba di depan kantor PN Sampang, massa terus berorasi. Sempat terjadi aksi dorong-mendorong antar massa dengan aparat kepolisian. Pemicunya, petisi berupa penggalangan tanda tangan menolak kekerasan seksual tidak dizinkan ditempel di sekitar halaman pengadilan.

”Izinkan kami untuk menempelkan petisi ini karena kami tidak ingin kasus pelecehan seksual kembali terjadi dan menghantui anak-anak generasi bangsa,” teriak Lisa, salah satu orator aksi.

Humas PN Sampang I Gede Perwata mengizinkan kenginginan massa. Pria asal Bali itu  meminta dukungan warga agar sidang pidana bisa berjalan dengan lancar dan tertib. ”Silakan ditempel, tapi sifatnya sementara. Tidak elok dipandang jika ruang publik banyak tempelan seperti ini,” ujar pria yang menjadi hakim dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Naik Grade, Warga Sampang Dilantik jadi Komisioner KPU Jatim

Untuk diketahui, terdakwa merupakan oknum guru asal Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Sampang. Dia ditangkap polisi sejak Minggu (5/11/2017) atas kasus dugaan pelecahan seksual terhadap siswa.

Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh selama lima tahun. Yakni sejak 2013 hingga 2017. Polisi menerapkan pasal 81 subsider 82 UU 35/2014 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Korban yang sudah melapor sebanyak tiga orang.

SAMPANG – Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru Muhammad Hasbi, 50, memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sampang Kamis (18/1). Pada kesempatan itu, kurang lebih 30 massa mengatasnamakan Aliansi Perempuan Sampang Bersatu (APSB) mendatangi PN Sampang di Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Massa yang mayoritas perempuan itu melakukan long march mulai dari depan Gedung DPRD Sampang di Jalan Wijaya Kusuma sekitar pukul 09.30. Secara bergantian mereka berorasi dengan membawa spanduk dan poster yang bertuliskan kecaman.

Mereka meminta majelis hakim memberi hukuman setimpal kepada terdakwa oknum guru berstatus PNS yang diduga melakukan pencabulan. ”Korban pelecehan seksual akibat perbuatan pelaku lebih dari satu orang. Kami minta hakim menghukum berat terdakwa,” kata Siti Farida, koordinator APSB.


Mereka juga berharap kepada majelis hakim untuk netral selama persidangan. Petisi stop kekerasaan terhadap perempuan dan anak digalakkan kepada masyarakat Sampang. ”Pelaku harus diberikan hukuman kebiri agar ada efek jera,” ujarnya.

Baca Juga :  KPU Bangkalan Prediksi Jumlah Pemilih Naik 3 Persen

Sesuai UU 35/2014 pasal 81 ayat 3, pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebelumnya 15 tahun penjara. ”Pak Hakim berikan vonis seberat-beratnya. Kehadiran terdakwa meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Tiba di depan kantor PN Sampang, massa terus berorasi. Sempat terjadi aksi dorong-mendorong antar massa dengan aparat kepolisian. Pemicunya, petisi berupa penggalangan tanda tangan menolak kekerasan seksual tidak dizinkan ditempel di sekitar halaman pengadilan.

”Izinkan kami untuk menempelkan petisi ini karena kami tidak ingin kasus pelecehan seksual kembali terjadi dan menghantui anak-anak generasi bangsa,” teriak Lisa, salah satu orator aksi.

- Advertisement -

Humas PN Sampang I Gede Perwata mengizinkan kenginginan massa. Pria asal Bali itu  meminta dukungan warga agar sidang pidana bisa berjalan dengan lancar dan tertib. ”Silakan ditempel, tapi sifatnya sementara. Tidak elok dipandang jika ruang publik banyak tempelan seperti ini,” ujar pria yang menjadi hakim dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  DPW-DPP PPP Siap Menangkan Ra Latif

Untuk diketahui, terdakwa merupakan oknum guru asal Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Sampang. Dia ditangkap polisi sejak Minggu (5/11/2017) atas kasus dugaan pelecahan seksual terhadap siswa.

Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh selama lima tahun. Yakni sejak 2013 hingga 2017. Polisi menerapkan pasal 81 subsider 82 UU 35/2014 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Korban yang sudah melapor sebanyak tiga orang.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/