“Bicara Pajak, menyangkut ekonomi kemandirian sebuah bangsa yang diukur dari kemandirian pembiayaan pengeluaran pemerintah yang tercermin dalam anggaran negara (Soetriesno; 1984, Penulis buku ).
Dapat diambil penjelasan dari kutipan diatas . Bahwa kemandirian anggaran negara juga mempengaruhi stabilitas perekonomian dunia maka relative cepat untuk melakukan pemulihan perekonomian. Secara faham dan ideologi kemandirian keuangan tenaga kerja akan mengurangi tekanan-tekanan terhadap arah, tujuan, dan sasaran pembangunan naisonal, sehingga tujuan kemerdekaan akan lebij cepat tercapai. Sebuah anggaran negara dsebut mandiri jika semua pengeluaran pemerintah sendiri. Salah satu kemampuan pemerintah untuk menghimpun masyarakat yaitu dengan melalui suatu alat untuk mengukur suatu obyek ukur atau mengumpulkan data mengenai suatu variable perpajakan.
Peranan Pajak dalam Pembangunan
Apabila berbicara mengenai peran pajak dalam perekonomian , maka akan berkaitan secara langsung dengan efesiensi ekonomi dan distribusi pendapatan. Mengapa demikian?pertama , karena sebagian dari pendapatan pajak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur, seperti jalan raya , jembatan, dan infrastruktur lain guna mempercepat laju perekonomian. Melalui percepatan laju perekonomian inilah, efensiensi ekonomi diharapkan bisa terwujud.
Selanjutnya dari sisi distribusi pendapatan. Kita bisa mengambil referensi pada pengenaan tarif pajak penghasilan. Perlu diketahui bahwa tarif pajak penghasilan menggunakan prinsip progresif artinya semakin besar penghasilan seseorang, semakin besar pula pajak yang dikenakan kepadanya. Penerapan tarif pajak progresif diharapkan memenuhi aspek keadilan dalam distribusi pendapatan.
Kemudian aspek ini diwujudkan dalam bentuk pembangunan sarana umum, seperti sarana Pendidikan, kesehatan, perumahan, dan sebangainya, yang manfaatnya bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pajak Dari Tahun 2018
Pajak mencatat penerimaan pajak mencapai Rp 760,57 triliun sampai 20 Agustus 2018. Realisasi ini setara 53,41 persen dari target tahun 2018 sebesar Rp 1.424 triliun. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan, jumlah tersebut naik 10,68 persen dari posisi penerimaan 31 Juli 2018. Kemudian bila dibandingkan periode yang sama tahun 2017 angka tersebut juga naik sebesar 15,49 persen.
Berdasarkan jenis industri, penerimaan dari berbagai sektor utama juga menunjukkan pertumbuhan. Di mana industri pengolahan dan perdagangan yang merupakan dua sektor penyumbang penerimaan terbesar tumbuh masing-masing 13,08 persen dan 29,75 persen. Sementara itu, proyeksi penerimaan pajak tahun 2019 berdasarkan outlok sebesar Rp 1.572,3 triliun dinilai target yang realistis untuk dicapai. Di mana tingkat pertumbuhan mencapai 16,4 persen dari pandangan realisasi tahun ini.
Penerimaan Perpajakan Semester I APBN 2018 telah mencapai 40,4 persen dari target APBN 2018 atau lebih baik dari periode yang sama pada tahun 2017. Hal ini menunjukkan bahwa dinamika dan kegiatan ekonomi meningkat, karena orang tidak mungkin membayar pajak kalau ekonominya tidak tumbuh. Sri Mulyani menyampaikan hal ini saat koferensi pers tanggal 17 Juli 2018 tentang APBN Kinerja dan Fakta (APBN KiTa) untuk capaian sampai bulan Juni 2018.
Secara keseluruhan, pada semester I 2018 ini, APBN 2018 menunjukkan kinerja yang positif. Bila dibandingkan tahun lalu, penerimaan negara tumbuh 16 persen dan penyerapan belanja negara tumbuh 5,7 persen.Dengan capaian tersebut, keseimbangan primer atau penerimaan negara dikurangi belanja negara di luar pembayaran bunga utang mengalami surplus sebesar Rp 10 triliun, lebih baik dibandingkan tahun lalu yang mengalami defisit Rp 68,2 triliun. Sedangkan untuk keseluruhan defisit adalah sebesar Rp 110,6 triliun, lebih kecil dari tahun lalu sebesar Rp 175,1 triliun. Dengan defisit yang semakin menurun, pembiayaan utang semester I 2018 juga lebih kecil yaitu sebesar Rp 176 triliun dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 207,8 triliun.
Manfaat Pajak Bagi Masyarakat Dan Negara
Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, maka negara harus menggali sumber dana dari dalam negri berupa pajak.
Manfaat dari penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum, seperti, jalan, jembatan, sekolah, rumahsakit, puskesmas, dan kantor polisi dibiayai dari pajak. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak, gaji pegawai negri, dan pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari pajak. Semakin banyak pajak yang dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak. Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak.
Dengan pemerataan pembangunan itu semua rakyat Indonesia bisa merasakan manfaat dan fungsi pajak. Dari aspek ekonomi masyarakat Indonesia bisa memudahkannya untuk melakukan ekspor ke berbagai negara.
Pentingnya Membayar Pajak Negara
Selama ini pembangunan secara terus menerus yang dilakukan oleh pemerintah ialah tidak lain bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Nah, tentunya hal ini membutuhkan anggaran yang tidak main-main. Untuk mewujudkan pembangunan tersebut perlu adanya penggalian sumber dana yang berasal dari dalam negeri, yaitu pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama.
Pajak merupakan sumber penerimaan dana yang dominan dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN). Hampir 70 % penerimaan dana pemerintah berasal dari sektor pajak. Pendapatan Negara dari tahun ke tahunpun selalu mengalami peningkatan. Karena taraf hidup masyarakat akan meningkat apabila anggarannya juga meningkat.
Kita sebagai warga Negara hendaknya berbangga kawan dalam membayar pajak. Karna pajak merupakan pendapatan Negara yang bisa dibilang mampu mendongkrak pendapatan Negara sehingga kita bisa merasakan pembangunan pemerintah yang nantinya juga berguna bagi kepentingan bersama.
M.Wahyudin Setiawan
*Mahasiswa Prodi Manajemen, Universitas Muhammadiyah Malang