21.5 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Kejari Kaji Berkas Perkara Penembakan

SAMPANG – Berkas perkara dugaan pembunuhan dengan cara ditembak telah diterima Kejari Sampang Senin (17/12). Sebagaimana diketahui, pembunuhan diduga dilakukan Idris, 31, warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah. Korbannya yaitu Subaidi, 35, warga Desa Tamberu Timur.

Kasipidum Kejari Sampang Tulus Ardiansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara dengan tersangka Idris dari Polres Sampang. Saat ini kejaksaan sedang melakukan kajian berkas perkara tersebut. ”Baru diterima berkasnya,” kata dia.

Ada tim khusus yang akan melakukan kajian berkas perkara Idris tersebut. Yaitu, jaksa Anton Zulkarnaen dan Kasi Datun Nur Solikhin. ”Berkas sedang dikaji oleh jaksa dan Kasi Datun. Bukan saya yang mengkaji,” tegas Tulus Ardiansyah.

Menurut dia, jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Apakah berkas itu sudah lengkap atau tidak. Jika sudah lengkap, maka dinyatakan P21. Namun jika tidak lengkap atau P19, akan dikembalikan lagi ke polisi. ”Jika tidak lengkap, dikembalikan ke polisi disertai petunjuk dari jaksa,” terangnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkades di Sampang, BNNP Jatim Tes Urine 130 Bacakades

Jika berkas dinyatakan P21, pihaknya menunggu pelimpahan tahap kedua. Yaitu, tersangka beserta barang bukti. ”Kalau sudah P21, tersangka dan barang bukti beralih kewenangannya ke kejaksaan,” ungkapnya.

Kemudian, kejaksaan memiliki waktu 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap tersangka sebelum dilimpahkan ke pengadilan. ”Kasus ini memperoleh atensi khusus dari Pak Kajari karena sudah menjadi perhatian publik,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Nur Faizah, istri dari korban penembakan, berharap tersangka diberi hukuman yang seberat-beratnya. Tersangka dianggap telah mengambil nyawa orang yang menjadi tulang punggung keluarga.

Selain itu, mengambil kasih sayang bapak dari anaknya yang masih berumur tujuh tahun. ”Kami sekeluarga meminta supaya dihukum berat. Kalau bias, hukum mati pembunuh suami saya itu,” katanya.

Baca Juga :  Polres Tetapkan Tersangka

Salim Segav, juru bicara dari Ikatan Alumni Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata (Ikaba) menambahkan, proses hukum terhadap Idris harus benar-benar ditegakkan. Kasus tersebut menjadi perhatian dan akan dikawal oleh Ikaba se-Indonesia.

Sebab, Subaidi yang menjadi korban penembakan merupakan bagian dari Ikaba. ”Ikaba berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Semoga para penegak hukum di Sampang tidak main-main dalam menangani kasus ini,” harapnya.

SAMPANG – Berkas perkara dugaan pembunuhan dengan cara ditembak telah diterima Kejari Sampang Senin (17/12). Sebagaimana diketahui, pembunuhan diduga dilakukan Idris, 31, warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah. Korbannya yaitu Subaidi, 35, warga Desa Tamberu Timur.

Kasipidum Kejari Sampang Tulus Ardiansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara dengan tersangka Idris dari Polres Sampang. Saat ini kejaksaan sedang melakukan kajian berkas perkara tersebut. ”Baru diterima berkasnya,” kata dia.

Ada tim khusus yang akan melakukan kajian berkas perkara Idris tersebut. Yaitu, jaksa Anton Zulkarnaen dan Kasi Datun Nur Solikhin. ”Berkas sedang dikaji oleh jaksa dan Kasi Datun. Bukan saya yang mengkaji,” tegas Tulus Ardiansyah.


Menurut dia, jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Apakah berkas itu sudah lengkap atau tidak. Jika sudah lengkap, maka dinyatakan P21. Namun jika tidak lengkap atau P19, akan dikembalikan lagi ke polisi. ”Jika tidak lengkap, dikembalikan ke polisi disertai petunjuk dari jaksa,” terangnya.

Baca Juga :  Menko Airlangga: Indonesia Komitmen Capai Target Penurunan Emisi

Jika berkas dinyatakan P21, pihaknya menunggu pelimpahan tahap kedua. Yaitu, tersangka beserta barang bukti. ”Kalau sudah P21, tersangka dan barang bukti beralih kewenangannya ke kejaksaan,” ungkapnya.

Kemudian, kejaksaan memiliki waktu 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap tersangka sebelum dilimpahkan ke pengadilan. ”Kasus ini memperoleh atensi khusus dari Pak Kajari karena sudah menjadi perhatian publik,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Nur Faizah, istri dari korban penembakan, berharap tersangka diberi hukuman yang seberat-beratnya. Tersangka dianggap telah mengambil nyawa orang yang menjadi tulang punggung keluarga.

- Advertisement -

Selain itu, mengambil kasih sayang bapak dari anaknya yang masih berumur tujuh tahun. ”Kami sekeluarga meminta supaya dihukum berat. Kalau bias, hukum mati pembunuh suami saya itu,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Sampang Siap Dukung Fun Bike Disdik dan JPRM

Salim Segav, juru bicara dari Ikatan Alumni Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata (Ikaba) menambahkan, proses hukum terhadap Idris harus benar-benar ditegakkan. Kasus tersebut menjadi perhatian dan akan dikawal oleh Ikaba se-Indonesia.

Sebab, Subaidi yang menjadi korban penembakan merupakan bagian dari Ikaba. ”Ikaba berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Semoga para penegak hukum di Sampang tidak main-main dalam menangani kasus ini,” harapnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/