21.3 C
Madura
Sunday, April 2, 2023

KPU Sumenep Bakal Panggil Dua Pasutri PPS

SUMENEP – Pasangan suami istri yang lolos menjadi panitia pemungutan suara (PPS) di Sumenep buka isapan jempol. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memanggil dua pasangan itu karena dinilai melanggar peraturan.

Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Madura (JPRM), pasutri yang terpilih menjadi PPS itu berada di Kecamatan Giligenting dan Gayam. Mereka adalah pasangan Yuky Arysandy dan Sutina, warga Desa Jate, Pulau Gili Raja, Kecamatan Giligenting.

Satu pasangan yang lain adalah Moh. Hasin dan Uswatun Hasanah, warga Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi. Uswatun Hasanah telah membuat surat pengunduran diri.

Ketua KPU Sumenep Abdul Warits menerangkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan panitia pemungutan kecamatan (PPK) terpilih untuk wilayah Gili Genting dan Gayam. Upaya tersebut agar PPK dua pasangan itu bisa dipanggil. ”Nantinya bisa diminta untuk datang ke kantor KPU,” ungkapnya Jumat (17/11).

Baca Juga :  Pakar: Airlangga Pimpin RI Bangun Diplomasi Politik dan Ekonomi di IPEF

Warits menegaskan, KPU belum bisa menentukan tindakan yang akan dilakukan untuk menyikapi kasus ini. Ke depan, kata dia, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan panitia pengawas pemilu (panwaslu) untuk mencari jalan keluar.

”Tindakan selanjutnya kami masih menunggu perkembangan. Yang jelas pasutri ini belum tentu bersalah. Sebab, awalnya mereka memang tidak melanggar peraturan. Setelah tahapan berjalan, ada peraturan baru, baru mereka tersandung beraturan baru itu,” jelasnya.

Pasutri tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2017 pasal 1 poin I yang menyebutkan bahwa PPK, PPS, dan KPPS tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Peraturan tersebut baru muncul setelah rangkaian seleksi PPK-PPS Sumenep berjalan pada 28 November.

Baca Juga :  Tingkatkan Citra Legislatif, Baidawi Sabet MKD Awards

Sebelum peraturan tersebut disahkan, KPU menggunakan PKPU 12/2017 sebagai dasar penyelenggaraan seleksi PPK-PPS. ”Kalau berdasar PKPU 12/2017, pasutri ini tidak bersalah. Tapi mereka tersandung di peraturan baru,” tandas Warits.

SUMENEP – Pasangan suami istri yang lolos menjadi panitia pemungutan suara (PPS) di Sumenep buka isapan jempol. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memanggil dua pasangan itu karena dinilai melanggar peraturan.

Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Madura (JPRM), pasutri yang terpilih menjadi PPS itu berada di Kecamatan Giligenting dan Gayam. Mereka adalah pasangan Yuky Arysandy dan Sutina, warga Desa Jate, Pulau Gili Raja, Kecamatan Giligenting.

Satu pasangan yang lain adalah Moh. Hasin dan Uswatun Hasanah, warga Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi. Uswatun Hasanah telah membuat surat pengunduran diri.


Ketua KPU Sumenep Abdul Warits menerangkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan panitia pemungutan kecamatan (PPK) terpilih untuk wilayah Gili Genting dan Gayam. Upaya tersebut agar PPK dua pasangan itu bisa dipanggil. ”Nantinya bisa diminta untuk datang ke kantor KPU,” ungkapnya Jumat (17/11).

Baca Juga :  Kinerja Cemerlang Dorong Kepercayaan Investor, Saham BBRI Cetak All Time High

Warits menegaskan, KPU belum bisa menentukan tindakan yang akan dilakukan untuk menyikapi kasus ini. Ke depan, kata dia, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan panitia pengawas pemilu (panwaslu) untuk mencari jalan keluar.

”Tindakan selanjutnya kami masih menunggu perkembangan. Yang jelas pasutri ini belum tentu bersalah. Sebab, awalnya mereka memang tidak melanggar peraturan. Setelah tahapan berjalan, ada peraturan baru, baru mereka tersandung beraturan baru itu,” jelasnya.

Pasutri tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2017 pasal 1 poin I yang menyebutkan bahwa PPK, PPS, dan KPPS tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Peraturan tersebut baru muncul setelah rangkaian seleksi PPK-PPS Sumenep berjalan pada 28 November.

Baca Juga :  Antisipasi Cuaca Buruk, 4 April KPU Sumenep Kirim SS ke Kepulauan
- Advertisement -

Sebelum peraturan tersebut disahkan, KPU menggunakan PKPU 12/2017 sebagai dasar penyelenggaraan seleksi PPK-PPS. ”Kalau berdasar PKPU 12/2017, pasutri ini tidak bersalah. Tapi mereka tersandung di peraturan baru,” tandas Warits.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/