26.4 C
Madura
Sunday, March 26, 2023

Mula-Mula Mau Berlibur, Malah Jadi Korban Pencabulan

BANGKALAN – FA (inisial), 14, warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya, yang masih duduk di bangku SMP diduga menjadi korban pencabulan. Dia dilaporkan dicabuli Lukman Haris, 23, warga Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh, dan Andrik, 22, asal Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.

Kamis (12/4) FA berangkat sekolah di Surabaya. Dia kemudian diajak temannya, Zalfa dan Aziz, berlibur ke Madura. Mula-mula dia dan kedua temannya berkunjung ke kolam renang Banyu Biru di Kecamatan Burneh, Bangkalan.

Lalu, mereka menuju Guwa Pote di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan. Di sana, FA diberi minuman beralkohol oleh Aziz. Namun, FA menolak dan lari bersembunyi.

Saat sembunyi, FA bertemu Haris. FA lalu diajak ke rumah Haris. Namun, FA menolak. Haris melancarkan tipu muslihatnya. Dia berjanji akan mengantarkan ke Surabaya asal mau mampir ke rumahnya.

Baca Juga :  Terjaring Patroli, Anak Dibawah Umur Ditangkap Bawa Sajam

Sekitar pukul 18.00, Haris mulai melancarkan aksi dengan meraba tubuh FA. FA berusaha menolak. Di bawah bantal terdapat senjata tajam dan Haris menyuruh korban diam. Takut dengan ancaman itu, Haris berhasil memerkosa FA.

Sekitar pukul 22.00, korban dibawa ke Surabaya untuk membeli handphone (HP). Selanjutnya, korban dibawa ke klub malam dan dicekoki minuman keras (miras). Sekitar pukul 00.15, korban diajak pulang ke rumah Haris dan korban kembali diperkosa.

Sabtu (14/4) sekitar pukul 17.30, korban diajak Andrik menuju rumahnya. Korban disuruh mandi dan ganti baju milik kakak Andrik. Kemudian, Andrik mengajak korban ke rumah Imam. Andrik diduga juga memerkosa korban.

Senin (16/4) sekitar pukul 09.00, korban berada di rumah kakak Andrik. Korban kemudian dijemput orang tuanya dan dibawa pulang. Setelah itu, keluarga korban melapor kepada polisi atas kasus dugaan pencabulan itu.

Baca Juga :  Dieksekusi karena Cabul, Ketua Komisi A Bakal Ajukan PK

Polisi menerbitkan surat laporan nomor LP/491/IV/2018/UM/Jatim pada 22 April 2018. Nomor sprinsidik yakni Sp. Sidik/102/VII/Res.1.24./2018 tertanggal 12 Juli 2018. Petugas lantas menggerebek rumah kedua tersangka pencabulan.

Namun, tersangka telah melarikan diri. Senin (16/7) sekitar pukul 16.30 polisi berhasil meringkus Haris di depan warung di kawasan perempatan Tangkel, Desa/Kecamatan Burneh.

Selang satu jam, petugas juga meringkus Andrik. Penangkapan berlangsung di depan Pasar Jurang, Desa Banjar, Kecamatan Galis. Kedua tersangka kemudian dikeler menuju Mapolres Bangkalan.

Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin menyatakan, hingga Selasa (17/7) kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Tersangka Haris dan Andrik dijerat undang-undang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

BANGKALAN – FA (inisial), 14, warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya, yang masih duduk di bangku SMP diduga menjadi korban pencabulan. Dia dilaporkan dicabuli Lukman Haris, 23, warga Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh, dan Andrik, 22, asal Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.

Kamis (12/4) FA berangkat sekolah di Surabaya. Dia kemudian diajak temannya, Zalfa dan Aziz, berlibur ke Madura. Mula-mula dia dan kedua temannya berkunjung ke kolam renang Banyu Biru di Kecamatan Burneh, Bangkalan.

Lalu, mereka menuju Guwa Pote di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan. Di sana, FA diberi minuman beralkohol oleh Aziz. Namun, FA menolak dan lari bersembunyi.


Saat sembunyi, FA bertemu Haris. FA lalu diajak ke rumah Haris. Namun, FA menolak. Haris melancarkan tipu muslihatnya. Dia berjanji akan mengantarkan ke Surabaya asal mau mampir ke rumahnya.

Baca Juga :  Temukan Kardus Diduga Bom, Kapolres Minta Masyarakat Tidak Panik

Sekitar pukul 18.00, Haris mulai melancarkan aksi dengan meraba tubuh FA. FA berusaha menolak. Di bawah bantal terdapat senjata tajam dan Haris menyuruh korban diam. Takut dengan ancaman itu, Haris berhasil memerkosa FA.

Sekitar pukul 22.00, korban dibawa ke Surabaya untuk membeli handphone (HP). Selanjutnya, korban dibawa ke klub malam dan dicekoki minuman keras (miras). Sekitar pukul 00.15, korban diajak pulang ke rumah Haris dan korban kembali diperkosa.

Sabtu (14/4) sekitar pukul 17.30, korban diajak Andrik menuju rumahnya. Korban disuruh mandi dan ganti baju milik kakak Andrik. Kemudian, Andrik mengajak korban ke rumah Imam. Andrik diduga juga memerkosa korban.

- Advertisement -

Senin (16/4) sekitar pukul 09.00, korban berada di rumah kakak Andrik. Korban kemudian dijemput orang tuanya dan dibawa pulang. Setelah itu, keluarga korban melapor kepada polisi atas kasus dugaan pencabulan itu.

Baca Juga :  Kades Candi Burung Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi menerbitkan surat laporan nomor LP/491/IV/2018/UM/Jatim pada 22 April 2018. Nomor sprinsidik yakni Sp. Sidik/102/VII/Res.1.24./2018 tertanggal 12 Juli 2018. Petugas lantas menggerebek rumah kedua tersangka pencabulan.

Namun, tersangka telah melarikan diri. Senin (16/7) sekitar pukul 16.30 polisi berhasil meringkus Haris di depan warung di kawasan perempatan Tangkel, Desa/Kecamatan Burneh.

Selang satu jam, petugas juga meringkus Andrik. Penangkapan berlangsung di depan Pasar Jurang, Desa Banjar, Kecamatan Galis. Kedua tersangka kemudian dikeler menuju Mapolres Bangkalan.

Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Bidarudin menyatakan, hingga Selasa (17/7) kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Tersangka Haris dan Andrik dijerat undang-undang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/