20.8 C
Madura
Friday, June 2, 2023

Gugatan Nur Faizin Kandas

JAKARTA – Gugatan yang diajukan caleg DPRD Jawa Timur Nur Faizin kandas. Bawaslu RI menolak laporan dari politikus PKB tersebut. Pasalnya, gugatan itu dianggap tidak terdapat pelanggaran administrasi oleh KPU selaku terlapor.

Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin mengutarakan, Bawaslu RI menolak gugatan yang diajukan Nur Faizin. Dengan demikian, KPU menang dalam sidang putusan kali ini. ”Laporan dari pelapor ditolak. Tidak ada pelanggaran administrasi,” katanya kemarin (17/6).

Menurut Zainal, dalam fakta persidangan, majelis pemeriksa menilai bahwa saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Arosbaya dan Burneh tidak ada keberatan saksi dari PKB. Juga tidak terbukti ada perpindahan suara ke parpol lain. ”Tidak ada bukti-bukti bahwa kami melakukan pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Baca Juga :  Demokrat Pamekasan Target Raih Tujuh Kursi

Zainal menyampaikan, sidang putusan kemarin menyatakan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan pelanggaran Pemilu 2019. Pria asal Sumenep itu menyatakan, pada prinsipnya apa yang dilaporkan terlapor itu memang tidak benar. Mestinya, jika KPU dianggap melakukan pelanggaran, pemilu bisa mengajukan keberatan di tingkat kecamatan maupun kabupaten ketika rekapitulasi penghitungan suara.

Selain itu, pada saat dilakukan penyandingan data, hanya dari PKB yang berbeda. Sementara KPU, Bawaslu, dan saksi yang lain sama. ”Akhirnya, bukti-bukti yang disodorkan tidak cukup kuat. Makanya ditolak gugatannya,” sebutnya.

Sementara itu, Caleg DPRD Jatim Nur Faizin sangat menghormati putusan sidang di Bawaslu RI kemarin. Namun, untuk langkah-langkah selanjutnya, perlu berkoordinasi dengan DPP PKB. ”Saya konsultasi ke DPP dulu untuk langkah berikutnya,” katanya.

Baca Juga :  Agenda Hari Ini Penetapan BK dan Bamus

JAKARTA – Gugatan yang diajukan caleg DPRD Jawa Timur Nur Faizin kandas. Bawaslu RI menolak laporan dari politikus PKB tersebut. Pasalnya, gugatan itu dianggap tidak terdapat pelanggaran administrasi oleh KPU selaku terlapor.

Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin mengutarakan, Bawaslu RI menolak gugatan yang diajukan Nur Faizin. Dengan demikian, KPU menang dalam sidang putusan kali ini. ”Laporan dari pelapor ditolak. Tidak ada pelanggaran administrasi,” katanya kemarin (17/6).

Menurut Zainal, dalam fakta persidangan, majelis pemeriksa menilai bahwa saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Arosbaya dan Burneh tidak ada keberatan saksi dari PKB. Juga tidak terbukti ada perpindahan suara ke parpol lain. ”Tidak ada bukti-bukti bahwa kami melakukan pelanggaran pemilu,” ujarnya.


Baca Juga :  Jabatan Tinggal 4 Hari, Ra Momon Mutasi 142 Pejabat

Zainal menyampaikan, sidang putusan kemarin menyatakan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan pelanggaran Pemilu 2019. Pria asal Sumenep itu menyatakan, pada prinsipnya apa yang dilaporkan terlapor itu memang tidak benar. Mestinya, jika KPU dianggap melakukan pelanggaran, pemilu bisa mengajukan keberatan di tingkat kecamatan maupun kabupaten ketika rekapitulasi penghitungan suara.

Selain itu, pada saat dilakukan penyandingan data, hanya dari PKB yang berbeda. Sementara KPU, Bawaslu, dan saksi yang lain sama. ”Akhirnya, bukti-bukti yang disodorkan tidak cukup kuat. Makanya ditolak gugatannya,” sebutnya.

Sementara itu, Caleg DPRD Jatim Nur Faizin sangat menghormati putusan sidang di Bawaslu RI kemarin. Namun, untuk langkah-langkah selanjutnya, perlu berkoordinasi dengan DPP PKB. ”Saya konsultasi ke DPP dulu untuk langkah berikutnya,” katanya.

Baca Juga :  Separo Wakil Rakyat Pamekasan Bolos Paripurna

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/