PAMEKASAN – Kasus dugaan suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Nonaktif Sahat Tua Simanjuntak semakin menarik diikuti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti pendukung dan keterlibatan pihak lain.
Itu sebabnya, lembaga antirasuah kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Namun, kali ini saksi yang dimintai keterangan bukan dari kalangan pejabat, melainkan para ketua kelompok masyarakat (pokmas).
Ketua pokmas yang diperiksa itu tersebar di Kabupaten Pamekasan dan Sampang. Penerima dana hibah yang dipanggil diperiksa secara maraton.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, total ada 21 ketua pokmas yang diperiksa di Kabupaten Pamekasan. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (14/3). Saat pemeriksaan berlangsung, penyidik KPK meminjam salah satu ruangan di Mapolres Pamekasan dalam rangka mendalami kasus suap dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur tersebut.
Lalu, lanjut Fikri, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi lainnya di Polres Sampang kemarin (17/3). Belasan orang tersebut masih berstatus saksi sebagai ketua dan koordinator pokmas atas kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Nonaktif Sahat Tua Simanjuntak itu .
Namun, saat ditanya lebih lanjut, Ali Fikri belum bisa membeberkan mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 33 saksi di Pulau Madura tersebut. Hanya, dia menyatakan bahwa KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemprov Jawa Timur itu hingga tuntas.
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) berupaya mengonfirmasi pada Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto. Namun, yang bersangkutan tidak membenarkan dan tidak menyalahkan terkait informasi pemeriksaan ketua pokmas tersebut. Alasannya, dia tidak mengetahui pasti titik lokasi yang digunakan KPK melakukan pemeriksaan.
”Informasi yang beredar begitu. Saat saya konfirmasi ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, kurang jelas juga infonya (pemeriksaan saksi, Red)” kata mantan Kapolsek Palengaan, Pamekasan, itu.
Dalam kasus tersebut, KPK memang tidak hanya menetapkan politikus Partai Golkar sebagai tersangka. Tetapi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Yaitu, Staf Ahli Sahat, Rusdi. Kemudian, mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan (Korlap) Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.
Para tersangka ditangkap di tempat berbeda di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah uang berhasil disita dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp 1 miliar. Sementara, Sahat diduga telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar. (afg/daf)