BANGKALAN – Sepandai–pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga. Peribahasa itu pantas disematkan kepada Ismail, 22, warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan. Setelah 12 kali sukses mencuri di rumah kos, akhirnya dia dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi.
Pelumpuhan bermula saat Ismail seorang diri melancarkan aksi pencurian satu laptop dan dua handphone milik mahasiswa yang kos di Perumahan Telang Indah, Desa Telang, Kecamatan Kamal. Saat itu dia menggunakan sepeda motor Honda Vario nopol L 3310 UF.
Aksinya tergolong nekat. Dia dengan mudah masuk ke rumah kos. Aksi Ismail cukup tenang saat masuk ke salah satu kamar rumah kos. Setelah berhasil mengembat laptop dan dua handphone, dia keluar dengan begitu santainya.
Nahas, aksi Ismail terekam CCTV. Korban pencurian melapor ke Polsek Kamal. Polisi melakukan penyelidikan. Polisi meminta mahasiswa menghubungi aparat jika melihat maling berkeliaran di kawasan Desa Telang.
Jumat (15/2) sekitar pukul 13.00, Ismail kembali menyatroni rumah kos tersebut. Dia menggunakan sepeda motor Honda Vario L 3310 UF seorang diri. Dia masuk ke kamar kos yang dihuni Ovek Haristiono, 21, warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep.
Mengetahui ciri-ciri itu, salah seorang penghuni rumah kos berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kamal. Polisi cepat-cepat menuju lokasi. Di tempat kejadian perkara (TKP) sudah banyak warga.
Untung petugas berhasil meredam amukan warga dan membawa Ismail menuju Polsek Kamal. Ismail mengaku sudah 12 kali melakukan pencurian di rumah kos kawasan Desa Telang. Dia cukup tenang setiap kali melancarkan aksinya. ”Saya pura-pura jadi mahasiswa juga,” ucapnya.
Uang dari hasil menjual barang hasil curian dia gunakan untuk beberapa keperluan. Seperti kebutuhan hidup, membeli narkoba, dan untuk dugem. ”Untuk kebutuhan sehari-hari dan senang-senang di Surabaya,” ujarnya.
Kapolsek Kamal Sudaryanto mengatakan, saat dilakukan penangkapan, polisi terpaksa melubangi kaki Ismail dengan timah panas. Sebab, aksi dia membahayakan warga dan petugas. ”Sangat membahayakan, maka kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” terangnya.
Dia mengungkapkan, sudah mengantongi enam identitas pelaku pencruian, termasuk Ismail. Dua pelaku sudah lebih awal ditangkap dan sudah proses sidang. Sementara tiga pelaku lainnya sudah dilakukan penggerebekan ke rumahnya. Namun tidak berada di tempat, dan informasinya kabur ke luar kota.
Mantan Kapolsek Konang itu menambahkan, akibat perbuatannya, Ismail dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dia diancam hukuman pidana penjara lima tahun. ”Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Sudaryanto.