21.2 C
Madura
Monday, May 29, 2023

Mathur Diadukan Sebar Hoaks, Terkait Unggahan Status Facebook

BANGKALAN – Tim Media Simpatisan Bupati Bangkalan (TMSBB) dan Jaringan Santri Bangkalan (JSB) berang. Mereka mengadukan Mathur Husyairi ke Polres Bangkalan. Mereka menduga direktur Jaka Jatim itu menyebarkan hoaks dan pencemaran nama baik.

Pengaduan itu berasal dari unggahan status Mathur pada Senin (11/2) pukul 09.45. Di akun Facebook bernama Mathur tertulis, ”Mulai tercium aroma jual-beli jabatan di Bangkalan… Belum satu tahun menjabat udah kek gini, Bupatinya Santri loh!!! Bolehlah bilang, “saya tidak tahu apa2, itu perbuatan oknum…” #bupatibonekayakekginijadinya”.

TMSBB dan JSB melaporkan status Mathur ke Polres Bangkalan, Rabu (13/2). Namun, Korps Bhayangkara belum menerbitkan laporan polisi (LP). Polisi hanya memberikan bukti tanda terima surat pengaduan.

Ketua TMSBB Amir Hamzah mengatakan, status Facebook Mathur diduga mengandung unsur hoaks. Dia menilai Mathur telah melakukan fitnah, pencemaran nama baik serta merendahkan bupati dan kelompok santri. Sebab, tidak ada jual beli jabatan.

Baca Juga :  Penyusunan Tatib Dewan Tidak Di-Deadline

Menurutnya, jika Mathur punya bukti terkait jual beli jabatan, seharusnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan hanya ber-statement di media sosial. ”Kalau Mathur mau tuntut balik gak masalah, kami tunggu,” ucapnya saat ditemui di Polres Bangkalan, Sabtu (16/2).

Ketua JSB Huda Ismail mengatakan, pihaknya bersama TMSBB siap membantu polisi mengusut tuntas dugaan fitnah tersebut. Huda berharap Polres Bangkalan menindaklanjuti aduan tersebut. ”Kami selaku ketua Jaringan Santri Bangkalan akan kawal terus sampai tuntas,” tegas Huda.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Jeni Al Jauza mengatakan, pihaknya akan memanggil TMSBB, JSB, dan saksi lain. Juga akan memanggil Mathur untuk dimintai keterangan. ”Nanti kita akan tindak lanjuti,” janjinya.

Jeni tidak bisa berandai-andai terkait pengaduan itu. Sebab, belum memintai keterangan dari semua pihak. Jika tidak memenuhi unsur, tidak bisa diproses. Namun, jika hasil pemeriksaan memenuhi unsur, akan terbit LP.

Baca Juga :  AMSI Jawa Timur Beberkan Kiat Selamat dari Hoaks

Sementara itu, Mathur Husyairi akan mengikuti setiap proses hukum. Pihaknya juga siap jika dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. ”Saya akan hadapi itu proses hukumnya, saya akan lewati sebagai warga negara sadar hukum,” terangnya.

Jika nanti dinyatakan bersalah oleh pengadilan, pihaknya akan menerimanya. Namun, jika pengadilan membuktikan tidak bersalah, dia bakal melaporkan balik. ”Kalau pengadilan tidak ada masalah, berarti saya dirugikan. Saya akan bergerak dan lapor balik,” tandasnya. 

BANGKALAN – Tim Media Simpatisan Bupati Bangkalan (TMSBB) dan Jaringan Santri Bangkalan (JSB) berang. Mereka mengadukan Mathur Husyairi ke Polres Bangkalan. Mereka menduga direktur Jaka Jatim itu menyebarkan hoaks dan pencemaran nama baik.

Pengaduan itu berasal dari unggahan status Mathur pada Senin (11/2) pukul 09.45. Di akun Facebook bernama Mathur tertulis, ”Mulai tercium aroma jual-beli jabatan di Bangkalan… Belum satu tahun menjabat udah kek gini, Bupatinya Santri loh!!! Bolehlah bilang, “saya tidak tahu apa2, itu perbuatan oknum…” #bupatibonekayakekginijadinya”.

TMSBB dan JSB melaporkan status Mathur ke Polres Bangkalan, Rabu (13/2). Namun, Korps Bhayangkara belum menerbitkan laporan polisi (LP). Polisi hanya memberikan bukti tanda terima surat pengaduan.


Ketua TMSBB Amir Hamzah mengatakan, status Facebook Mathur diduga mengandung unsur hoaks. Dia menilai Mathur telah melakukan fitnah, pencemaran nama baik serta merendahkan bupati dan kelompok santri. Sebab, tidak ada jual beli jabatan.

Baca Juga :  Kejari: Pemanggilan via Telepon Hoaks

Menurutnya, jika Mathur punya bukti terkait jual beli jabatan, seharusnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan hanya ber-statement di media sosial. ”Kalau Mathur mau tuntut balik gak masalah, kami tunggu,” ucapnya saat ditemui di Polres Bangkalan, Sabtu (16/2).

Ketua JSB Huda Ismail mengatakan, pihaknya bersama TMSBB siap membantu polisi mengusut tuntas dugaan fitnah tersebut. Huda berharap Polres Bangkalan menindaklanjuti aduan tersebut. ”Kami selaku ketua Jaringan Santri Bangkalan akan kawal terus sampai tuntas,” tegas Huda.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Jeni Al Jauza mengatakan, pihaknya akan memanggil TMSBB, JSB, dan saksi lain. Juga akan memanggil Mathur untuk dimintai keterangan. ”Nanti kita akan tindak lanjuti,” janjinya.

- Advertisement -

Jeni tidak bisa berandai-andai terkait pengaduan itu. Sebab, belum memintai keterangan dari semua pihak. Jika tidak memenuhi unsur, tidak bisa diproses. Namun, jika hasil pemeriksaan memenuhi unsur, akan terbit LP.

Baca Juga :  JMSI Apresiasi Penerbitan SKB Undang-Undang ITE

Sementara itu, Mathur Husyairi akan mengikuti setiap proses hukum. Pihaknya juga siap jika dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. ”Saya akan hadapi itu proses hukumnya, saya akan lewati sebagai warga negara sadar hukum,” terangnya.

Jika nanti dinyatakan bersalah oleh pengadilan, pihaknya akan menerimanya. Namun, jika pengadilan membuktikan tidak bersalah, dia bakal melaporkan balik. ”Kalau pengadilan tidak ada masalah, berarti saya dirugikan. Saya akan bergerak dan lapor balik,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/