21.4 C
Madura
Friday, June 2, 2023

Saksi Ahli Sebut Ada Kerugian Negara Korupsi Raskin Candi Burung

PAMEKASAN – Sidang kasus dugaan penyelewengan bantuan beras untuk keluarga miskin (raskin) di Desa Candi Burung berlanjut. Kejari Pamekasan mendatangkan saksi ahli terkait kerugian negara.

Keterangan saksi ahli, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana penyelewengan bantun itu senilai Rp 106.795.500. Nominal tersebut sama persis dengan yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kasipidsus Kejari Pamekasan Eka Hermawan mengatakan, sidang kasus dugaan penyelewengan raskin Desa Candi Burung on progress. Sejumlah saksi yang masuk keluarga penerima manfaat (KPM) dimintai kesaksian oleh majelis hakim.

Bahkan, beberapa waktu lalu, Kejari Pamekasan mendatangkan saksi ahli audit kerugian negara. Berdasarkan keterangan saksi ahli, kerugian negara sama persis dengan dakwaan jaksa. ”Saksi ahli dari Inspektorat Pamekasan,” katanya Rabu (17/1).

Baca Juga :  Winanto: Pemecatan Cacat Prosedur

Eka menyampaikan, Kades (nonaktif) Candi Burung Fauzan juga sudah mendatangkan saksi meringankan. Pekan depan, majelis hakim diagendakan akan meminta keterangan dari Fauzan selaku terdakwa.

M. Alfian selaku kuasa hukum Fauzan mengatakan, penghitungan kerugian negara yang disampaikan saksi ahli bukan atas penghitungan sendiri. Tetapi data dari Polres Pamekasan yang ditandatangani saksi ahli itu.

Dengan demikian, patut dipertanyakan mengenai keabsahan kerugian negara. Apalagi, dari sekitar 400 penerima manfaat, proses audit hanya dilakukan sehari. ”Masak 400 lebih penerima hanya sehari auditnya,” kata Alfian.

Alfian yakin kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, Fauzan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Fauzan hanya mendistribusikan raskin secara merata.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Sumenep Nurfitriana Apresiasi Bazar Takjil

Sesuai regulasi yang dikeluarkan Kementerian Sosial, pendistribusian secara merata diperbolehkan selama ada kesepakatan dari masyarakat. Kesepakatan itu dibuktikan dengan berita acara. ”Berita acaranya ada,” katanya.

Alfian menilai, dakwaan jaksa mengandung kriminalisasi. Dia mengira, ada faktor dendam yang dilakukan kepada Kades yang terlibat kasus hukum. Diduga, dendam itu akibat Mantan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya ditangkap KPK lantaran menerima suap dari Kades.

Untuk diketahui, Fauzan ditetapkan tersangka atas dugaan penyelewengan bantuan raskin. Fauzan dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumnya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

PAMEKASAN – Sidang kasus dugaan penyelewengan bantuan beras untuk keluarga miskin (raskin) di Desa Candi Burung berlanjut. Kejari Pamekasan mendatangkan saksi ahli terkait kerugian negara.

Keterangan saksi ahli, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana penyelewengan bantun itu senilai Rp 106.795.500. Nominal tersebut sama persis dengan yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kasipidsus Kejari Pamekasan Eka Hermawan mengatakan, sidang kasus dugaan penyelewengan raskin Desa Candi Burung on progress. Sejumlah saksi yang masuk keluarga penerima manfaat (KPM) dimintai kesaksian oleh majelis hakim.


Bahkan, beberapa waktu lalu, Kejari Pamekasan mendatangkan saksi ahli audit kerugian negara. Berdasarkan keterangan saksi ahli, kerugian negara sama persis dengan dakwaan jaksa. ”Saksi ahli dari Inspektorat Pamekasan,” katanya Rabu (17/1).

Baca Juga :  Madura Awards Bikin Pejabat Tertantang Berinovasi

Eka menyampaikan, Kades (nonaktif) Candi Burung Fauzan juga sudah mendatangkan saksi meringankan. Pekan depan, majelis hakim diagendakan akan meminta keterangan dari Fauzan selaku terdakwa.

M. Alfian selaku kuasa hukum Fauzan mengatakan, penghitungan kerugian negara yang disampaikan saksi ahli bukan atas penghitungan sendiri. Tetapi data dari Polres Pamekasan yang ditandatangani saksi ahli itu.

Dengan demikian, patut dipertanyakan mengenai keabsahan kerugian negara. Apalagi, dari sekitar 400 penerima manfaat, proses audit hanya dilakukan sehari. ”Masak 400 lebih penerima hanya sehari auditnya,” kata Alfian.

- Advertisement -

Alfian yakin kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, Fauzan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Fauzan hanya mendistribusikan raskin secara merata.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Kecipratan Uang Pilkada Rp 5,09 Miliar

Sesuai regulasi yang dikeluarkan Kementerian Sosial, pendistribusian secara merata diperbolehkan selama ada kesepakatan dari masyarakat. Kesepakatan itu dibuktikan dengan berita acara. ”Berita acaranya ada,” katanya.

Alfian menilai, dakwaan jaksa mengandung kriminalisasi. Dia mengira, ada faktor dendam yang dilakukan kepada Kades yang terlibat kasus hukum. Diduga, dendam itu akibat Mantan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya ditangkap KPK lantaran menerima suap dari Kades.

Untuk diketahui, Fauzan ditetapkan tersangka atas dugaan penyelewengan bantuan raskin. Fauzan dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumnya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/