20 C
Madura
Tuesday, May 30, 2023

Polres Sampang Panggil Ahli Waris SDN Asemjaran 1

SAMPANG – Sengketa lahan SDN Asemjaran 1, Kecamatan Banyuates terus menggelinding. H Mahdar, warga yang mengaku sebagai ahli waris dipanggil kepolisian Selasa (16/1). Pria 63 tahun itu akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jumat (19/1).

Mahdar dipanggil penyidik Polres Sampang karena ada laporan dari masyarakat bahwa lembaga pendidikan itu disegel kurang lebih sebulan. ”Saya jelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua saya pada 1973. Waktu itu saya umur 18 tahun,” ucapnya.

Lahan yang diakui milik H Mahdar 3.901 meter persegi. Bangunan sekolah berdiri pada 1975. Orang tuanya dulu menjabat kepala desa (Kades). ”Sertifikat dibuat tahun 1977,” imbuhnya.

Pihaknya menyegel karena berupaya meminta ganti rugi kepada pemerintah. Pihaknya sudah berusaha sejak Bupati Noer Tjahja. ”Seakan-akan pemkab tutup mata. Saya sudah berupaya supaya penyegelan tidak terlaksana. Penyegelan ini langkah terakhir kami,” tegasnya.

Baca Juga :  Perang Sarung Masuk Madura

Harga pasaran lahan saat ini Rp 700 ribu per meter. Jika 3.901 meter persegi diakumulasi Rp 2,8 miliar. ”Kami memiliki bukti sertifikat,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto meminta ahli waris membuka segel dan menunjukkan bukti kepemilikan. ”Kami hanya menindaklanjuti laporan masyarakat. Selanjutnya kami pasrahkan kepada ahli waris,” jelasnya.

Bupati Fadhilah Budiono mengatakan, lahan sekolah bersengketa memang harus diproses di pengadilan. Sengketa lahan di Asemjaran memang menjadi prioritas. Banyak sekolah terutama SD yang lahannya bersengketa. ”Demi KBM, penyegelan untuk tidak dilakukan,” pintanya.

SAMPANG – Sengketa lahan SDN Asemjaran 1, Kecamatan Banyuates terus menggelinding. H Mahdar, warga yang mengaku sebagai ahli waris dipanggil kepolisian Selasa (16/1). Pria 63 tahun itu akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jumat (19/1).

Mahdar dipanggil penyidik Polres Sampang karena ada laporan dari masyarakat bahwa lembaga pendidikan itu disegel kurang lebih sebulan. ”Saya jelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua saya pada 1973. Waktu itu saya umur 18 tahun,” ucapnya.

Lahan yang diakui milik H Mahdar 3.901 meter persegi. Bangunan sekolah berdiri pada 1975. Orang tuanya dulu menjabat kepala desa (Kades). ”Sertifikat dibuat tahun 1977,” imbuhnya.


Pihaknya menyegel karena berupaya meminta ganti rugi kepada pemerintah. Pihaknya sudah berusaha sejak Bupati Noer Tjahja. ”Seakan-akan pemkab tutup mata. Saya sudah berupaya supaya penyegelan tidak terlaksana. Penyegelan ini langkah terakhir kami,” tegasnya.

Baca Juga :  Amankan Pilkades di 38 Desa, Polres Sampang Siagakan 1.380 Personel

Harga pasaran lahan saat ini Rp 700 ribu per meter. Jika 3.901 meter persegi diakumulasi Rp 2,8 miliar. ”Kami memiliki bukti sertifikat,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto meminta ahli waris membuka segel dan menunjukkan bukti kepemilikan. ”Kami hanya menindaklanjuti laporan masyarakat. Selanjutnya kami pasrahkan kepada ahli waris,” jelasnya.

Bupati Fadhilah Budiono mengatakan, lahan sekolah bersengketa memang harus diproses di pengadilan. Sengketa lahan di Asemjaran memang menjadi prioritas. Banyak sekolah terutama SD yang lahannya bersengketa. ”Demi KBM, penyegelan untuk tidak dilakukan,” pintanya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/