BANGKALAN – Polres Bangkalan sudah melakukan pemeriksaan sementara kepada sembilan orang yang ditangkap di Kampung Narkoba, Desa Parseh dan Desa Sanggrah Agung, Kecamatan Socah. Hasilnya, polisi hanya menetapkan empat tersangka narkoba jenis sabu-sabu (SS), sementara lima orang lainnya dilepas, Sabtu (25/12).
Empat orang yang ditetapkan tersangka di antaranya, Hodi, 45, Lukim, 43, dan Ali Fahmi, 25. Mereka berasal dari Desa Parseh Kecamatan Socah Bangkalan. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial MN, 16, asal Sidoarjo.
Dari tangan keempat tersangka itu, polisi mendapatkan bukti SS dan pil inex. Hodi dan Lukim memiliki SS seberat 0,34 gram , Inisial MN seberat 0,73 gram, dan Ali Fahmi kedapatan membawa 1 kantong kecil pil inex sejumlah 129 butir.
AKP Puguh Suatmojo, Kasatresnarkoba Polres Bangkalan menuturkan, bahwa penetapan empat orang tersangka sudah berdasarkan alat bukti. Termasuk keterangan pelaku kepada penyidik. Sementara lima orang lainnya dinilai tidak terbukti.
“Semalam, (13/12) sudah kami lakukan pemeriksaan dan ditetapkan empat orang tersangka, salah satunya masih dibawah umur,” tuturnya.
Disinggung soal lima orang yang tidak terbukti?? Polisi menyebut tidak menemukan bukti kelima orang yang dilepas terlibat. Padahal, saat ditangkap, mereka berada di lokasi penggrebekan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan belasan roda dua dan tiga roda empat. Namun hingga saat ini belum menyelidiki siapa saja pemilik kendaraan itu.
“Kami belum mengetahui siapa saja pemilik kendaraan itu. Masih dalam proses pengembangan,” Tegasnya. (Julian Isna)