SUMENEP – Seorang guru mestinya memberikan contoh yang baik bagi siswanya. Tindakan oknum guru honorer di salah satu SMP di Kecamatan/Pulau Masalembu berinisial SU justru sebaliknya. Pria 30 tahun asal Desa Sukajeruk itu diduga mencabuli siswinya.
Tidak tanggung-tanggung, korbannya dikabarkan berjumlah delapan orang. Namun, baru tiga yang dimintai keterangan. Atas perbuatannya, dia dilaporkan ke Polres Sumenep dengan bukti laporan LP/09/X/2018/JATIM/RES/SMP/SEK MSLB.
Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Mohamad Heri, S.H. membenarkan laporan tersebut. ”Sudah ditangani polres dan saat ini ada di perlindungan perempuan dan anak (PPA),” katanya saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (14/11).
Menurut keterangan penyidik, lanjut Heri, sudah ada enam saksi yang dimintai keterangan, termasuk korban. ”Korbannya ada tiga dan saksinya juga ada tiga. Jadi, semuanya ada enam,” katanya.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menambahkan, terlapor juga sudah datang memenuhi panggilan polisi. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menetapkannya sebagai tersangka. ”Setelah gelar perkara baru bisa menentukan tersangka,” ucapnya.
Aksi tidak terpuji itu diduga tidak hanya terjadi sekali. Infomasi yang diterimanya, SU menyalurkan libidonya setiap ada acara di sekolah. ”Kejadian terakhir pada hari Senin, 1 Oktober 2018. Waktu itu ada acara perkemahan,” jelasnya.
Tiga korban di antaranya berinisial AN, 14, kelas IX; NU, 15, kelas VIII; dan LU, 13, kelas VIII. Salah satu lokasi yang digunakan melancarkan aksi bejatnya di Pantai Masna, Dusun Ambulung, Desa Sukajeruk.
Sumber RadarMadura.id menyebutkan bahwa terlapor sudah memiliki istri dan anak. ”Ada delapan siswa yang dicabuli. Itu pengakuan siswanya,” kata pria yang namanya tak mau dikorankan.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Ach. Syaiful A’la sangat menyayangkan kejadian itu. Tindakan oknum guru tersebut telah menodai dunia pendidikan di Sumenep. ”Kami sangat menyayangkan. Seharusnya guru itu digugu dan ditiru,” katanya.
A’la meminta kepala sekolah tempatnya mengajar dan pengawas memberikan tindakan tegas. Sebab, itu sangat tidak mencerminkan sifat seorang guru. Bahkan, telah mencoreng institusi pendidikan. ”Yang jelas bisa dipecat,” tegasnya. (c2)