28.1 C
Madura
Friday, March 24, 2023

Kejari Musnahkan Sabu dan Ratusan Botol Miras

SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana yang sudah inkrah Kamis (15/11). Pemusnahan BB tersebut digelar di halaman kantor Korps Adhiyaksa sekitar pukul 09.45 sampai selesai. Turut serta menyaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, perwakilan polres, dan Rutan Sumenep.

Pantauan RadarMadura.id, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara berbeda. Jika biasanya botol miras dilindas dengan alat berat, kali ini dituangkan ke selokan di sisi barat kantor Kejari Sumenep.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Sumenep Edy Sudrajat menyatakan, pemusnahan dilakukan dengan menuang miras ke selokan demi menghindari kemudaratan. Berkaca pada pengalaman pemusnahan miras sebelumnya, kejari sulit membuang limbah kaca botol. Bau tak sedap yang ditimbulkan dari minuman itu juga tidak mudah hilang. ”Makanya, ini dituang biar botolnya tidak pecah,” katanya.

Baca Juga :  Hendak Mencuri, Remaja 15 Tahun Tewas Dimassa

Dia menjelaskan bahwa ada 758 botol miras berbagai merek yang dimusnahkan kemarin. Ratusan botol itu merupakan BB dari 18 kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kasus-kasus tersebut ditangani selama enam bulan terakhir.

Selain miras, ada pula sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 35,5 gram. SS tersebut merupakan BB dari 32 perkara. Pemusnahannya dengan diblender kemudian dituang dalam tong pembakaran.

”Di sini yang terbanyak atas nama terdakwa Reli Masdion bin Muhammad Bakri dengan berat SS 5,8 gram dan Yanto Arif bin Abdulllah dengan berat SS 5,22 gram,” jelas Edy.

Ada pula kasus pidana umum sebanyak 58 perkara. Barang buktinya bermacam-macam. Mulai pakaian, seprai, senjata tajam, dan lain-lain. Barang-barang tersebut dimasukkan dalam tong, lalu dibakar.

Baca Juga :  Muhammadiyah dan LDII Tegaskan Umat Jangan Berpecah karena Politik

 

SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana yang sudah inkrah Kamis (15/11). Pemusnahan BB tersebut digelar di halaman kantor Korps Adhiyaksa sekitar pukul 09.45 sampai selesai. Turut serta menyaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, perwakilan polres, dan Rutan Sumenep.

Pantauan RadarMadura.id, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara berbeda. Jika biasanya botol miras dilindas dengan alat berat, kali ini dituangkan ke selokan di sisi barat kantor Kejari Sumenep.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Sumenep Edy Sudrajat menyatakan, pemusnahan dilakukan dengan menuang miras ke selokan demi menghindari kemudaratan. Berkaca pada pengalaman pemusnahan miras sebelumnya, kejari sulit membuang limbah kaca botol. Bau tak sedap yang ditimbulkan dari minuman itu juga tidak mudah hilang. ”Makanya, ini dituang biar botolnya tidak pecah,” katanya.

Baca Juga :  Pengembangan Wisata Terhalang Status Tanah

Dia menjelaskan bahwa ada 758 botol miras berbagai merek yang dimusnahkan kemarin. Ratusan botol itu merupakan BB dari 18 kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kasus-kasus tersebut ditangani selama enam bulan terakhir.

Selain miras, ada pula sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 35,5 gram. SS tersebut merupakan BB dari 32 perkara. Pemusnahannya dengan diblender kemudian dituang dalam tong pembakaran.

”Di sini yang terbanyak atas nama terdakwa Reli Masdion bin Muhammad Bakri dengan berat SS 5,8 gram dan Yanto Arif bin Abdulllah dengan berat SS 5,22 gram,” jelas Edy.

Ada pula kasus pidana umum sebanyak 58 perkara. Barang buktinya bermacam-macam. Mulai pakaian, seprai, senjata tajam, dan lain-lain. Barang-barang tersebut dimasukkan dalam tong, lalu dibakar.

Baca Juga :  PLN Jalin Kerja Sama dengan Kejari Se-Madura
- Advertisement -

 

Artikel Terkait

Most Read

Sumur Gas Jadi Tontonan Warga

Nilai ANBK Hambat Pemetaan Sekolah

Artikel Terbaru

Abdi Pers Pesantren

Tradisi Santri Sambut Libur Ramadan

/